Digagalkan, Penyelundupan 6 Ton Kain Ilegal
(Harsem/Abdul Mughis) PENYELUNDUP: Dua pelaku penyelundupan kain ilegal diamankan petugas bea dan cukai Jateng DIY. |
SEMARANG - Penyelundupan kain ilegal sebanyak 6 ton berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Kain tersebut berisi tiga jenis, masing-masing; Cotton, Polyester dan Rayon Penyelundupan tersebut berhasil digerebek dari PT Sadua Indo (SI) yang beralamat di Jalan Soetojo N0 51 Klesem Kidul RT 02/RW 02 Pringapus, Semarang dan Jalan Fatmawati N0 211 Desa Lopait Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing; manajer produksi berinisial OSTU dan seorang satpam TZA PT Sandua Indo,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono saat gelar perkara di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Semarang, Selasa (25/9).
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil operasi intelijen Badan Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah BC Jateng dan DIY terkait adanya kegiatan di perusahaan tersebut. Penyelidikan telah dilakukan sejak Agustus 2012 lalu, hingga Rabu 5 September 2012 dilakukan penindakan.
“Kami menyita kurang lebih 6 t0n kain jenis cotton, polyster dan rayon. Sebelumnya 9 ton, namun yang 3 ton masih kami dalami. Mereka menimbun barang eks impor yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya. Kerugian negara atas pelanggaran kepabeanan ini diperkirakan mencapai Rp 467 juta,” kata Agung.
Tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf f jo pasal 103 huruf d jo pasal 104 huruf a UU No 17 tahun 2006 jo UU No 10 tahub 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kain tersebut merupakan bahan baku yang masuk dalam Kawasan Berikat. Secara aturan bisa diolah, tapi tidak boleh dikeluarkan,” terangnya.
Takmiliki izin
Konon, PT SI tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga melanggar ketentuan Kawasan Berikat. Mereka juga tidak membayar pajak saat membeli barang baku impor tersebut. Diduga, sebagian dari kain bahan baku tersebut telah dipasarkan di sejumlah toko atau pun pasar tradisional di Jateng.
Selain itu, tim DJBC juga berhasil mengamankan sebuah paket kiriman di PT Citra Van Titipan Kilat di Jalan Jenderal Sudirman No 149 kios B 04 Magelang. Di dalam kemasan paket ditemukan sebanyak 80 lembar @40 keping= 3200 keping pita cukai palsu MMEA impor tahun 2011 golongan C >20% Rp 130.00/liter, 750 ml.
“Modus operandinya, pita palsu sebanyak 80 lembar ini dikirim dengan mencantumkan data pengirim dan penerima fiktif,” tandas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, Saipullah Nasution.
Atas pelanggaran di bidang cukai ini, negara mengalami kerugian Rp 312 juta. Tersangka melanggar pasal 55 huruf b Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 1985 tentang cukai. “Untuk kasus ini belum ada tersangkanya. Pengirim atas nama Agus S alamat Jakarta dan penerima atas nama Budiman, alamat Jalan Cempaka 27 Kemiri Rejo, Magelang adalah fiktif. Cukai palsu ini biasa digunakan untuk penjualan miras oplosan,” katanya. (abm/19)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.