Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Asisten Sekda Tersangka Korupsi Sampah

HARSEM/SMNetwork/Panuju Triangga

Kegiatan  di TPA sampah Desa Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo. Proses pengadaan tanah untuk TPA ini diduga terjadi korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab.





KULONPROGO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo. Seorang pejabat Pemkab resmi ditetapkan menjadi tersangka menyusul dua tersangka sebelumnya.
     
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berinisial SJN (Sarjana) yang saat pengadaan tanah menjadi ketua tim, resmi ditetapkan menjadi tersangka. Kasi Intel Kejari Wates, Arief Muda Dharmanta, mengatakan penetapan status tersangka kepada pejabat Pemkab tersebut.
”Satu tersangka baru dalam kasus ini sudah kami tetapkan, berinisial SJN. Penetapannya dilakukan pada pertengahan bulan ini dengan surat resmi,” katanya, Senin (28/1).
 
Sekitar 16 saksi sudah diperiksa penyidik Kejari Wates terkait penetapan tersangka terhadap SJN. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut karena  secara keseluruhan ada 25 saksi.
 
Mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lagi, Arief mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru bila hasil pemeriksaan mengarah ke sana.
 
Sebelumnya penyidik Kejari Wates sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kabid Pemdes BPMPDKB Kulonprogo, PH (Puji Hartono) dan Lurah Banyuroto, SR (Suroso). Arief menambahkan berkas penyidikan untuk kedua tersangka tersebut sudah selesai dan segera diberikan kepada penuntut umum.
 
”Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogjakarta untuk proses persidangan,” imbuhnya.
 
Terpisah, menanggapi penetapan tersangka kepada SJN tersebut Sekda Kulonprogo, Budi Wibowo 
mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi penetapan itu. Meski begitu, sampai saat ini belum menerima surat resmi pemberitahuan dari Kejari Wates.
 
Budi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada SJN untuk menghormati proses hukum baik di tingkat pemeriksaan kejaksaan maupun di pengadilan. Namun Pemkab tidak akan memberikan pendampingan bagi SJN karena kasus korupsi ini bersifat pribadi atau orang per orangan. (H87/SMNetwork/njs)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous