Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kalah Pilkades, Pejabat Lama Ngambek

Sudarono (tengah) didampingi tim suksesnya menunjukkan surat permohonan penundaan pelantikan Kades Kenteng, Selasa (12/2). 
HARSEM/DOK
UNGARAN- Kalah dalam pilkades, pejabat lama Sudarsono protes. Dia minta Pilkades Kenteng Kecamatan Susukan dibatalkan. Dia dikalahkan Mujib, kaur pembangunan yang sekaligus bawahannya sendiri.

MENURUT dia, pilkades tak dijalankan sesuai prosedur. Karena calon yang menang yakni Mujib, tidak mengantongi surat izin dari atasannya, juga tak mengambil cuti saat gelaran pilkades berlangsung, 20 Januari silam.

Sesuai Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kades harus cuti, dan memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya. Tanggal 20 Desember 2012, Sudarsono mengajukan cuti.

Seminggu kemudian Mujib mengirimkan permohonan cuti kepadanya. Namun karena dia sudah cuti, maka tidak bisa memberikan persetujuan. Surat kemudian diberikan kepada Plh. Kades Kenteng Muhsin, tanggal 2 Januari.

Karena gagal mengambil cuti, dua hari kemudian Mujib mengundurkan diri dari kaur pembangunan guna mengikuti pilkades. Menurut Sudarsono pengunduran diri itu juga belum mendapat persetujuan dari darinya yang saat itu sedang cuti, atau dari siapapun. ''Kenyataannya panitia pemilihan menerimanya,'' ujar Sudarsono.

Saat pendukungnya berunjuk rasa di kantor Kecamatan Susukan mempertanyakan hal tersebut, pihaknya baru diberi salinan surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Kabupaten Semarang tertanggal 15 Januari terkait status pengunduran diri Mujib.

Sementara Nujib menuturkan, karena ia tidak mendapatkan surat cuti maka memilih menundurkan diri agar dapat mengikuti pilkades.

''Saya mengundurkan diri setelah berkonsultasi dengan Bapermasdes. Mundur tidak apa-apa karena saya sudah siap menang ataupun kalah.''

Sesuai Prosedur
Ketua Panitia Pilkades Guntur Haristanto menuturkan, hari ini pukul 09.00 pihaknya dijadwalkan bertemu dengan Kepala Bapermasdes dan Sudarsono, untuk membicarakan dan membuka semua bukti tahapan pilkades yang telah dilalui. Dalam audiensi dengan DPRD menurutnya juga disimpulkan tidak ada masalah dalam proses yang dilaksanakan.

Sebagai panitia, pihaknya tidak menerima pengunduran diri dari Mujib, namun mendapatkan surat tembusan dari plh kades.

Panitia, ungkap dia, tidak berhak menilai apakah pengunduran diri itu, sama seperti misalnya syarat ijazah sah atau tidak. Karena yang berhak menentukan adalah instansi terkait, bukan panitia.

Pihaknya juga mendapatkan surat dari Bapermasdes tanggal 15 Januari yang di antaranya berisi keterangan setelah mengundurkan diri perangkat desa berhak mengikuti pilkades. Surat pemberhentian secara resmi akan ditandatangi apabila kades definitif sudah aktif bekerja kembali.

''Panitia tidak mempunyai kepentingan apapun dan selalu berkonsultasi ke Bapermasdes,'' ucapnya. (J21,H32-SM Network/nji)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous