Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Banyak Cagar Budaya Tak Terawat, Akan Diinventarisasi Ulang, Pemkot Siap Bantu Dana

PAKUWON MERANA: Bangunan gedung Pendopo Pakuwon di Salatiga, yang merupakan bangunan bersejarah tampak kumuh. (harsem/heru santoso)

SALATIGA–Inventarisasi ulang keberadaan benda cagar budaya (BCB) di Kota Salatiga mulai dilakukan. Tim invesntarisasi telah dibentuk Dinas Perhubungan Komunikasi Budaya dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Kota Salatiga.

Tim akan melakukan kajian 144 BCB hasil inventarisasi Balai Peninggalan dan Pelestarian Purbakala (BP3) Jawa Tengah (Jateng).

Salah satu tugas tim adalah melakukan penghitungan ulang serta memastikan jumlah bangunan yang benar-benar masuk daftar BCB. Tim telah memulai kerjanya dengan melakukan verifikasi di lapangan.
Kepala Dishubkombudpar Kota Salatiga, Bustanul Arifin mengatakan, kajian yang dilakukan dengan menyeleksi dan menilai kelayakan. Apakah bangunan benar-benar layak masuk BCB atau tidak. Dari hasil verifikasi, ke depan akan dijadikan acuan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) BCB.

“Penilaian didasarkan undang-undang serta usia bangunan. Hal ini terkait bangunan sebagai peninggalan sejarah dan usianya lebih dari 50 tahun. Selain itu, menyangkut arsitektur dan nilai sejarah,” jelas Bustanul.
 Ditambahkan, untuk menentukan apakah bangunan merupakan BCB, ada empat syarat. Di antaranya berusia diatas 50 tahun, bernilai sejarah terhadap pendidikan, kesenian, budaya, serta pariwisata.

Bangunan yang masuk dalam kategori BCB akan diterbitkan surat keputusan dan direkomendasikan kepada Walikota Salatiga dan dimasukkan dalam Perda BCB.  Dengan demikian, bangunan BCB akan dapat mendapat bantuan anggaran perawatan

Diubah Pemiliknya.
Dari data sementara di Dishubkombudpar Kota Salatiga, sebanyak 77 BCB tidak masuk kategori bangunan yang layak sebagai BCB. Karena struktur bangunan telah diubah oleh pemiliknya. Bangunan lebih banyak dimiliki piobadi.

"Sebagai contoh nyata, bangunan Pakuwon di selatan Lapangan Pancasila Salatiga. Bangunan itu merupakan saksi penandatanganan Perjanjian Salatiga pada 1757. Perjanjian ini yang memisahkan Surakarta menjadi dua bagian, yakni Kasunanan dan Mangkunegaran,” jelasnya. “Sayang, sejak beberapa tahun terakhir bangunan Pakuwon itu kumuh bahkan tidak terawat. Kepemilikannya menjadi milik pribadi pengusaha di Kota Semarang,” imbuhnya.

Pantauan Harsem, kini di bangunan tersebut telah ada penghuninya dan digunakan untuk gudang mebel. Namun, penjaga dan pembuat mebel mengaku tidak tahu pasti pemilik bangunan.

“Saya di sini hanya mengerjakan mebel meja, kursi, almari maupun yang lain. Sedangkan siapa pemilik bangunan, saya sendiri tidak tahu,” terang Said (43), warga Tuntang, Kabupaten Semarang.

Walikota Yuliyanto mengatakan, jika tim verifikasi telah selesai melakukan tugasnya, maka pihaknya siap membuat Perda BCB. Ini untuk mempermudah dalam melindungi dan merawat BCB. Langkah selanjutnya, Pemkot Salatiga akan membantu anggaran pemeliharaan. (hes/nji))
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous