Petugas Datang, Warga Tarupolo Histeris
Kedatangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi dan Kota Semarang, serta kepolisian dari Polres Semarang Barat sekitar Pukul 10.00 kemarin di Kampung Tarupolo, mengagetkan warga yang menempati lahan milik Diknas tersebut.
Meski kedatangan para petugas bukan untuk melakukan penggusuran, tetapi untuk memberitahukan batas akhir pengambilan uang ganti bongkar, namun sempat membuat warga merasa takut, bahkan beberapa warga tampak menangis histeris meminta tidak dilakukan penggusuran.
Salah seorang dari petugas DPPAD memberitahukan hal tersebut dari mulut gang dengan menggunakan megaphone, warga semakin histeris ketika petugas dari Satpol PP hendak menempelkan surat pengumuman tersebut di masing-masing rumah.
Seketika, warga pun langsung mendekat dan menghalang-halangi petugas dan meminta tidak melakukan penempelan tersebut. Para ibu langsung menangis histeris. ”Tolong jangan gusur kami pak,” pinta Deby, salah seorang warga.
Tak berapa lama, warga diundang ke rumah salah seorang warga untuk membicarakan masalah tersebut. Namun dari hasil pembicaran yang berlangung lebih dari dua jam itu tidak menemukan titik temu.
Pihak DPPAD tetap melayangkan surat pemberitahuan tersebut dan memberitahukan bahwa warga harus segera mengosongkan lahan dan diberi batas toleransi hingga akhir Februari 2010. Warga juga diberikan waktu mengambil dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 7,5 juta hingga tanggala 11 Februari terhitung sejak hari ini.
”Seluruh warga Tarupolo diminta untuk segera membongkar dan mengosongkan tanah milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga juga diberi waktu untuk melakukan pengambilan dana bansos sebagai biaya pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan sebesar Rp 7,5 juta,” terang Kepala Seksi Penanganan dan Pemulihan Aset Daerah Jateng, Christ Koeswardono usai melakukan pertemuan dengan warga.
Crist menambahkan, penyaluran dana bansos tersebut dimulai pada hari Kamis ini hingga Kamis depan, mulai pukul 09.00–14.00 di posko yang akan dibuat di Tarupolo. Sementara untuk persyaratan pengambilan dana, warga harus menunjukan KTP, menandatangani kuitansi, dan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup.
”Posko akan dibuat besok dan warga bisa langsung mengambil bansos, dengan menunjukan syarat-syarat yang tertulis dalam surat pemberitahuan,” tambah Christ.
Ketua LSM Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum (Mampu), Sumarsono menilai, anggota dewan tidak peka melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat. Karena masyarakat saat ini bingung, bagaimana mencari tempat tinggal yang baru. Ia juga menilai dana bansos yang diberikan kepada warga dinilai kurang layak.
Sumarsono meminta kepada gubernur dan anggota dewan untuk meninjau kembali rencana pembongkaran maupun ganti rugi yang diberikan kepada warga. Pada prinsipnya warga siap pindah, karena sudah mengetahui status lahannya. Namun mereka minta diberi waktu.
”Jika penggusuran tetap dilakukan, warga diberi waktu untuk melakukan pemindahan dan mencari kontrakan atau tempat tinggal, paling tidak sampai pesta demokrasi pemilihan Walikota Semarang selesai,” tambahnya.
Sementara itu, menurut salah satu warga, Eko Sulistyo, surat pemberitahuan yang diberikan oleh DPPAD dirasa terlalu mendadak, Banyak warga yang belum siap untuk pindah, karena belum mendapat kontrakan yang baru.
Ditanya apakah dirinya akan mengambil uang bansos, Eko mengaku belum bisa memutuskan apakah dana tersebut akan diterima atau tidak. ”Kami akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan warga yang lain untuk mengambil sikap, apakah nantinya dana tersebut akan diambil atau tidak,” ungkapnya. (andik - harian semarang)
Meski kedatangan para petugas bukan untuk melakukan penggusuran, tetapi untuk memberitahukan batas akhir pengambilan uang ganti bongkar, namun sempat membuat warga merasa takut, bahkan beberapa warga tampak menangis histeris meminta tidak dilakukan penggusuran.
Salah seorang dari petugas DPPAD memberitahukan hal tersebut dari mulut gang dengan menggunakan megaphone, warga semakin histeris ketika petugas dari Satpol PP hendak menempelkan surat pengumuman tersebut di masing-masing rumah.
Seketika, warga pun langsung mendekat dan menghalang-halangi petugas dan meminta tidak melakukan penempelan tersebut. Para ibu langsung menangis histeris. ”Tolong jangan gusur kami pak,” pinta Deby, salah seorang warga.
Tak berapa lama, warga diundang ke rumah salah seorang warga untuk membicarakan masalah tersebut. Namun dari hasil pembicaran yang berlangung lebih dari dua jam itu tidak menemukan titik temu.
Pihak DPPAD tetap melayangkan surat pemberitahuan tersebut dan memberitahukan bahwa warga harus segera mengosongkan lahan dan diberi batas toleransi hingga akhir Februari 2010. Warga juga diberikan waktu mengambil dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 7,5 juta hingga tanggala 11 Februari terhitung sejak hari ini.
”Seluruh warga Tarupolo diminta untuk segera membongkar dan mengosongkan tanah milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga juga diberi waktu untuk melakukan pengambilan dana bansos sebagai biaya pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan sebesar Rp 7,5 juta,” terang Kepala Seksi Penanganan dan Pemulihan Aset Daerah Jateng, Christ Koeswardono usai melakukan pertemuan dengan warga.
Crist menambahkan, penyaluran dana bansos tersebut dimulai pada hari Kamis ini hingga Kamis depan, mulai pukul 09.00–14.00 di posko yang akan dibuat di Tarupolo. Sementara untuk persyaratan pengambilan dana, warga harus menunjukan KTP, menandatangani kuitansi, dan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup.
”Posko akan dibuat besok dan warga bisa langsung mengambil bansos, dengan menunjukan syarat-syarat yang tertulis dalam surat pemberitahuan,” tambah Christ.
Ketua LSM Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum (Mampu), Sumarsono menilai, anggota dewan tidak peka melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat. Karena masyarakat saat ini bingung, bagaimana mencari tempat tinggal yang baru. Ia juga menilai dana bansos yang diberikan kepada warga dinilai kurang layak.
Sumarsono meminta kepada gubernur dan anggota dewan untuk meninjau kembali rencana pembongkaran maupun ganti rugi yang diberikan kepada warga. Pada prinsipnya warga siap pindah, karena sudah mengetahui status lahannya. Namun mereka minta diberi waktu.
”Jika penggusuran tetap dilakukan, warga diberi waktu untuk melakukan pemindahan dan mencari kontrakan atau tempat tinggal, paling tidak sampai pesta demokrasi pemilihan Walikota Semarang selesai,” tambahnya.
Sementara itu, menurut salah satu warga, Eko Sulistyo, surat pemberitahuan yang diberikan oleh DPPAD dirasa terlalu mendadak, Banyak warga yang belum siap untuk pindah, karena belum mendapat kontrakan yang baru.
Ditanya apakah dirinya akan mengambil uang bansos, Eko mengaku belum bisa memutuskan apakah dana tersebut akan diterima atau tidak. ”Kami akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan warga yang lain untuk mengambil sikap, apakah nantinya dana tersebut akan diambil atau tidak,” ungkapnya. (andik - harian semarang)

Min adakah kelanjutan berita penggusuran di tarupolo?
ReplyDelete