Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

MK Dinilai Lampaui Wewenang

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pati tidak harus meminta persetujuan dari pihak partai politik (Parpol) terkait dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pati 2011.
Menurut Bidang Hukum KPUD Jateng, Fajar Sakha, apa yang diputuskan oleh KPUD Pati sama sekali tidak melanggar undang-undang yang ada. Karena berdasarkan UU No.12/2008, tidak ada ketentuan untuk meminta persetujuan dari parpol bersangkutan.
Sebelumnya, sesuai keputusan No.40/2011 tanggal 5 Juni 2011 tentang penetapan calon bupati/wakil bupati, KPUD Pati menetapkan calon pasangan dari PDIP yaitu Sunarwi-Tedjo Pramono karena dinilai memenuhi syarat.
“Berdasarkan UU No.12/2008 kan tidak ada ketentuan KPUD Pati harus minta persetujuan dari parpol. Oleh karena itu, kita tidak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pilkada ulang di Pati dan terkesan menyalahkan KPUD Pati,” ungkap Fajar.
Beberapa waktu sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan bahwa pilkada di Pati akan diulang karena adanya unsur kecurangan dalam proses pemilihan. Yaitu penggantian kandidat calon bupati/wakil bupati yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP, yaitu Imam Suroso-Sudjoko.
“Bukan pekerjaan yang mudah untuk melakukan pilkada ulang di Pati, karena bagaimana pun harus melihat kesiapan teknis mulai dari surat suara hingga anggaran dana. Tapi, dikarenakan ini merupakan keputusan final dari MK, kami akan tetap melaksanakan keputusan tersebut,” tukasnya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Arif Awaludin, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa apa yang diputuskan oleh MK dinilai sebagai keputusan yang melampaui kewenangan lembaga tersebut.
“Sesuai UU, MK hanya berwenang menyidangkan kasus sengketa pilkada terkait dengan penghitungan suara. Sedangkan yang terjadi pada pilkada Pati sama sekali tidak terkait dengan perolehan suara,” beber Arif.
Ketua fraksi PKS DPRD Jateng tersebut bahkan mendesak, agar dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim MK yang mengeluarkan keputusan serta menyidangkan sengketa pilkada Pati tersebut.
“Apa yang diputuskan majelis hakim MK terhadap pilkada Pati kemarin merupakan di luar kewenangan mereka, oleh karena itu kita mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim MK tersebut,” tandasnya. (hep/twu)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous