Panitia Sabung Ayam Diringkus
Ketiga
tersangka panitia sabung ayam saat digelandang di Mapolres Semarang berikut
barang bukti
|
Oleh Nino Adisumarto
Aksi sambung ayam yang meresahkan warga Gondoriyo, Kecamatan Bergas berhasil diamankan Polres Semarang.
Menyamar sebagai kelompok pecinta alam, petugas Satreskim Polres Semarang berhasil meringkus panitia dan pelaku judi sabung ayam di Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Minggu lalu.
Aksi sambung ayam yang meresahkan warga Gondoriyo, Kecamatan Bergas berhasil diamankan Polres Semarang.
Menyamar sebagai kelompok pecinta alam, petugas Satreskim Polres Semarang berhasil meringkus panitia dan pelaku judi sabung ayam di Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Minggu lalu.
Tindakan penyamaran tersebut dilakukan karena mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di tengah perkebunan karet, dan dijalankan secara terorganisir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang ditengarai sebagai panitia. Ketiganya masing-masing Hariyono (46) yang bertindak sebagai koordinator serta dua bemantunya, Sanudin (40) dan Ngusmin (50), yang seluruhnya warga Klesem RT 01/RW 09 Desa Gondoriyo, Bergas beserta barang bukti satu unit mobil, 16 sepeda motor, empat ekor ayam bangkok dan alat perlengkapan di arena sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi melalui Kasubag Humas Polres Semarang, Iptu Rita Setyorini menjelaskan, penggerebekan terhadap judi sabung ayam tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resak terjadap aksi mereka.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti pihak Polres Semarang dengan menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
”Karena lokasi berada di tengah hutan karet, akhirnya kami siasati dengan menerjunkan puluhan personil yang menyambar sebagai mahasiswa pecinta alam. Dan keberadaan judi sabung ayam tersebut sangat meresahkan warga setempat,” terang Rita, di Mapolres Semarang, Senin kemarin.
Dalam penyamaran tersebut, lanjutnya, beberapa personil ikut berbaur menyaksikan sabung ayam di dekat arena. Dan sempat berdialog dengan para tersangka.
Tepat sekitar pukul 14.00 ketika panitia akan mengakhiri acara sabung ayam, AKP Agus Puryadi yang memimpin langsung penggerebekan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang ada di arena, setelah sebelumnya menembakan pistolnya ke tanah.
Koordinator sabung ayam, Hariyono kepada wartawan mengaku, kegiatan judi sabung ayam tersebut baru berjalan sekitar dua bulan. Dan sesungguhnya kegiatan tersebut telah disetujui oleh sebagian besar warga desa.
“Memang saya belum melapor ke lurah atau RT/RW setempat, tapi banyak warga yang mendukung,” ucapnya.
Menurut tersangka, persetujuan warga tersebut disepakati dengan adanya komisi 10% dari total nilai taruhan, serta hasil penjualan minuman dan parkir yang totalnya dalam sehari mampu menghasilkan uang senilai Rp 1 juta perhari.
“Seminggu kami buka dua kali, yaitu Kamis dan Minggu. Dan uang hasil komisi selama ini kami belanjakan paving untuk memperbaiki jalan desa yang rusak,” ungkapnya.
Ide pembukaan arena sabung ayam tersebut, lanjut tersangka, berawal dari dirinya yang melihat kondisi jalan desanya yang rusak. Selanjutnya ia mengusulkan perbaikan ke pihak lurah dan mengajukan proposal ke pemkab, namun hingga dua tahun lebih tidak mendapatkan tanggapan.
“Akhirnya saya berpikir untuk membuka arena sabung ayam, yang hasilnya sudah kami manfaatkan untuk belanja paving sebanyak 165 meter,” tutur tersangka yang sehari-hari mengaku sebagai petani.
Atas tindakannya tersebut, saat ini ketiga tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gus)
Labels
Hukum dan Kriminal
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.