Pihak Sumito HalangiTolak Pengukuran
Sengketa Makam Kenep
Demak-Pengukuran kedua atas tanah makam Kenep (Astono Gedong), Senin kemarin (31/10) nyaris gagal. Sejumlah orang dari kubu R Sumito Joyokusumo berusaha menghalangi petugas ukur Kantor Pertanahan Demak yang dipimpin Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Septidyas (Dyas), melakukan survei pengukuran, menurut mereka tanah tersebut masih bersengketa.
Kendati ada perlawanan, secara tegas petugas ukur tetap melakukan survey, sejumlah patok atau batas lahan diperiksa secara teliti. "Kita survey dulu, bila ada sengketa diselesaikan dulu antar dua pihak, secara musyawarah atau melalui jalur hukum," kata Dyas kepada pihak Yayasan Keraton Glagahwangi Dhimak dan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang berseteru di lokasi.
Lanjutnya, obyek tanah atau riwayat tanah yang dikatakan bermasalah bisa diberitahukan, Dyas menyarankan pihak Sumito agar menggugat bila ada masalah, dan soal akte ikrar wakaf silahkan gugat ke Pengadilan Agama. Dan biarkan Kantor Petanahan melakukan survey dulu.
Perwakilan Yayasan Keraton Glagahwangi Dhimak, Umar, bersikukuh tanah tersebut merupakan tanah negara, sejak tahun pihak 1986 pihaknya sudah merawatnya, sedangkan saat ini masih dalam proses pengajuan kepemilikan. "Kami menolak pengukuran tanah, tanah ini masih bersengketa," tegas Umar.
Menurut Ketua Yayasan Sunan Kalijaga (YSK) Kadilangu, Masinyoto, dirinya hanya sebagai Nadir tanah wakaf peninggalan Sunan Kalijaga, pengukuran tanah di makam Kenep (Astono Gedong), sebagai upaya menyelamatkan aset peninggalan Sunan Kalijaga.
"Kami akan sertifikatkan tanah ini, berdasarkan, meliputi SK gubernur Hindia Belanda No.16 tanggal 5 Mei 1883 agenda 4796 bagian C, peta Kadaster Hindia Belanda No.15 tanggal 28 April 1883 (arsip nasional)," jelas Masinyoto.
Dan sejumlah surat yang menguatkan bahwa tanah makam tersebut milik Kasepuhan Kadilangu, Surat ukur Agraria Demak No.488/Bintoro/2000. Nib:11.09.12.05.00359. tanggal 11 Desember 2000 lahan seluas lebih kurang 6.077 M2, serta akte wakaf nomor K.1/W.3/tahun 2003 melalui PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf).
Survey yang dilakukan Kantor Pertanahan nyaris kisruh, beruntung YSK mengundang Polres dan Kodim, serta pihak-pihak terkait sehingga persoalan tidak berujung keributan fisik. Sementara, kubu Sumito masih mensoalkan ikrar wakaf di PA, bahkan untuk mengurusnya Sumito telah memberi kuasa pada LSM LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia).
Dari surat kuasa tersebut LSM LCKI Demak meminta PA meninjau kembali ikrar wakaf yang dikeluarkan, namun surat LSM LCKI Demak telah dibalas oleh PA, dengan alasan wakaf tidak bisa dicabut dan menyilahkan menempuh ke jalur hukum bila masih menyoalkan. (swi/nji)
Kubu R Sumito berusaha menghadang tim pengukur
Semoga Allah segera memberikan Jalan keluarnya kepada pemegang HAK yang sebenar nya
ReplyDeleteatas TANAH tersebut.