UKM Minta Kaji Ulang Regulasi Pajak Penghasilan
Pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Jabar meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan pada pelaku UKM. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar bidang Koperasi, UMKM, dan Kemitraan Iwan Gunawan mengatakan, regulasi pajak bagi UKM dianggap berat sehingga dia meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.
"Kami berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan penerapan pajak bagi UKM karena pajak yang diberlakukan tersebut terlalu memberatkan pelaku usaha," kata Iwan kemarin. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UMKM sudah menyepakati besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk koperasi dan UMKM sebesar 0,5%-2% dari omzet tahunan.
Pelaku usaha beromzet di bawah Rp 300 juta pertahun akan dikenai pajak sebesar Rp 0,5% per tahun, sedangkan di atas Rp 300 juta- 4,8 miliar dikenai PPh 2%. Regulasi perpajakan bagi usaha kecil itu, lanjut dia, saat ini sudah ditetapkan dan masih menunggu pengesahan.
Dia menjelaskan, sebelum mendapatkan pengesahan pemerintah, Kadin Jabar meminta regulasi tersebut ditinjau ulang. Besaran pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha tersebut dianggap masih terlalu besar, untuk itu Iwan berharap ketentuan besarannya direvisi menjadi lebih kecil.
"Besaran yang sudah ditentukan itu masih memberatkan pelaku UMKM, sehingga kami Kadin Jabar dan pelaku usaha berharap kita harapkan pemerintah merevisi besaran pajak tersebu, sekaligus sebagai bentuk stimulus pengembangan UKM," jelasnya. (tab)
Labels
Ekonomi
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.