Kasus penipuan berkedok proyek, BG dicari kejaksaan
Keberadaan mantan Bupati Semarang Bambang Guritno alias BG, semakin dicari oleh instansi penegak hukum. Pasalnya, selain menjadi buronan atas kasus korupsi buku ajar tahun 2004 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar, belakangan BG dijadikan sebagai terlapor atas kasus penipuan berkedok proyek yang dilakukan pada tahun 2006, atas korban pengusaha bernama Wustono Wagis dengan kerugian sebesar Rp500 juta. Kasus tersebut kini ditangani Polres Semarang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam kasus penipuan ini terlapor BG telah melibatkan anaknya yang berinisial D. Runutan kasusnya adalah, Wustono dikenalkan oleh temannya yang bernama Dodi Widodo kepada BG yang waktu itu menjabat Bupati Semarang, terkait masalah proyek penunjukan langsung penerangan jalan di Kabupaten Semarang senilai Rp30 miliar.
Pada pertemuan Minggu pertama September 2006 tersebut, Wustono dijanjikan akan diberi proyek tersebut oleh BG. Pertemuan kemudian berlanjut di rumah dinas bupati pada Minggu, 10 September 2006 sekitar pukul 16.00 yang membahas tentang kepastian pemberian proyek kepada Wustono, dengan persyaratan wajib transfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Dodi.
Namun ketika pelapor hendak melakukan transfer pada Senin, 11 September 2010, pukul 10.00 mendadak BG menelepon sekaligus meminta agar pelapor mentransfer uangnya melalui BCA dengan nomor rekening AC 426-027-2-999 atas nama anaknya yang bernama D.
Batal Diberikan
Alhasil, setelah permintaan tersebut dipenuhi, ternyata proyek yang dijanjikan oleh BG batal diberikan kepada pelapor. Wustono yang kecewa merasa ditipu oleh BG akhirnya melaporkan kasus tersebut pada 27 Januari 2009, dengan nomor laporan, LP: B/039/1/2009/Jateng/Res.Semarang.
Hingga saat ini Anggota Reskrim Polres Semarang masih berupaya menyelidiki keberadaan BG, yang menghilang sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus suap buku ajar pada 2011 lalu.
Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra saat diminta konfirmasinya atas kasus laporan penipuan tersebut, meminta agar wartawan sabar menunggu hasil penyelidikan. "Saya belum bisa banyak memberi keterangan atas laporan tersebut. Kita tunggu hasil penyelidikannya saja," katanya.
Sementara itu saat wartawan berkunjung di rumah kediaman BG, Jl Sebantengan Raya, Ungaran hanya ditemui penjaga rumah bernama Wisnu.
Menurut Wisnu, sudah dua tahun ini BG putus kontak dengan pihak keluarga. Dan selama itu pula rumah di Sebantengan tersebut hanya dihuni oleh istri dan anaknya D. "Saya tidak tahu persisnya Bapak (BG,red) sekarang dimana, karena sudah dua tahun tidak ada kontak dengan pihak keluarga. Informasinya dulu di Bantul, benar dan tidaknya saya kurang tahu," tuturnya.
Wisnu juga mengaku, bahwa selama BG menghilang dirinya pernah menemui petugas dari kejaksaan yang datang ke rumah tersebut untuk mencari BG. "Seingat saya petugas kejaksaan pernah datang kemari ingin bertemu Bapak, tapi tidak berhasil karena Bapak sudah tidak di rumah lagi waktu itu. Kalau dari kepolisian belum pernah ada yang datang kemari," kata dia. (nino/tab)
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam kasus penipuan ini terlapor BG telah melibatkan anaknya yang berinisial D. Runutan kasusnya adalah, Wustono dikenalkan oleh temannya yang bernama Dodi Widodo kepada BG yang waktu itu menjabat Bupati Semarang, terkait masalah proyek penunjukan langsung penerangan jalan di Kabupaten Semarang senilai Rp30 miliar.
Pada pertemuan Minggu pertama September 2006 tersebut, Wustono dijanjikan akan diberi proyek tersebut oleh BG. Pertemuan kemudian berlanjut di rumah dinas bupati pada Minggu, 10 September 2006 sekitar pukul 16.00 yang membahas tentang kepastian pemberian proyek kepada Wustono, dengan persyaratan wajib transfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Dodi.
Namun ketika pelapor hendak melakukan transfer pada Senin, 11 September 2010, pukul 10.00 mendadak BG menelepon sekaligus meminta agar pelapor mentransfer uangnya melalui BCA dengan nomor rekening AC 426-027-2-999 atas nama anaknya yang bernama D.
Batal Diberikan
Alhasil, setelah permintaan tersebut dipenuhi, ternyata proyek yang dijanjikan oleh BG batal diberikan kepada pelapor. Wustono yang kecewa merasa ditipu oleh BG akhirnya melaporkan kasus tersebut pada 27 Januari 2009, dengan nomor laporan, LP: B/039/1/2009/Jateng/Res.Semarang.
Hingga saat ini Anggota Reskrim Polres Semarang masih berupaya menyelidiki keberadaan BG, yang menghilang sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus suap buku ajar pada 2011 lalu.
Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra saat diminta konfirmasinya atas kasus laporan penipuan tersebut, meminta agar wartawan sabar menunggu hasil penyelidikan. "Saya belum bisa banyak memberi keterangan atas laporan tersebut. Kita tunggu hasil penyelidikannya saja," katanya.
Sementara itu saat wartawan berkunjung di rumah kediaman BG, Jl Sebantengan Raya, Ungaran hanya ditemui penjaga rumah bernama Wisnu.
Menurut Wisnu, sudah dua tahun ini BG putus kontak dengan pihak keluarga. Dan selama itu pula rumah di Sebantengan tersebut hanya dihuni oleh istri dan anaknya D. "Saya tidak tahu persisnya Bapak (BG,red) sekarang dimana, karena sudah dua tahun tidak ada kontak dengan pihak keluarga. Informasinya dulu di Bantul, benar dan tidaknya saya kurang tahu," tuturnya.
Wisnu juga mengaku, bahwa selama BG menghilang dirinya pernah menemui petugas dari kejaksaan yang datang ke rumah tersebut untuk mencari BG. "Seingat saya petugas kejaksaan pernah datang kemari ingin bertemu Bapak, tapi tidak berhasil karena Bapak sudah tidak di rumah lagi waktu itu. Kalau dari kepolisian belum pernah ada yang datang kemari," kata dia. (nino/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.