Kauman Regency Bantah Beri Pelicin
Warga Mranggen mengusung keranda sebelum mengikuti dialog di kantor DPRD |
Oleh Sukma Wijaya
Warga menduga pengembang memberi ‘pelicin’ untuk memuluskan izin penggunaan jalan makam. Pihak Kauman Regency membantah.
DIALOG di ruang Komisi C DPRD Demak perihal penolakan warga Desa Mranggen terhadap pengunaan jalan oleh pengembang Kauman Regency berjalan alot. Pihak pengembang terkesan menyembunyikan pejabat yang yang telah menerima ‘kompensasi’ izin pengunaan jalan makam untuk akses proyek. Dialog diwarnai aksi unjuk rasa oleh warga.
Dalam dialog, dewan mengundang perwakilan warga, Pemerintah Desa Mranggen, Camat Mranggen, dan pihak PT Hamparan Cipta Griya (HCG). Dalam dialog, Wakil Direktur PT HCG, Nur Widhi Widiatmoko mengakui saat meminta izin untuk menggunakan jalan makam tidak memberikan pelicin atau ‘kompensasi’ kepada pejabat desa dan kecamatan.
"Kami tidak memberi uang sepeser pun kepada seseorang. Isu bahwa kami memberi kompensasi kepada kades, tidak benar. Kalau ada bukti, silakan," aku Widiatmoko, ketika membeberkan asal mula pengembang bisa menggunakan jalan Makam Sayangan untuk akses jalan proyek, di ruang Komisi C, Kamis (9/2).
Pengembang mengaku akan menyinergikan pembangunan perumahan dengan program desa. Di antaranya mengembangkan mushola yang semula berukuran 3x4 meter, akan dibangun menjadi masjid. Kesepakatan lain, menanggung kerusakan jalan menuju makam, pembetonan jalan, pelebaran jalan hingga 7 meter, dan menambah lahan makam seluas 750 meter persegi meski lokasinya belum ditentukan.
Namun oleh warga, pernyataan pengembang dianggap mengada-ada. Kalau tidak pernah memberi kompensasi, kenapa berani memasukan muatan material melalui jalan makam. "Pasti pengembang sudah memberikan kompensasi ke pejabat. Kalau tidak, kenapa pejabat mau memberi izin," tegas Jasno warga RT 08 RW 04 Dusun Jatikusuman Desa Mranggen.
Jasno bersama sepuluh perwakilan warga Desa Mranggen mematok harga mati, jalan makam tidak boleh untuk akses proyek perumahan. Dia meminta pengembang segera bertanggung jawab memperbaiki jalan makam yang rusak.
Camat Mranggen, Anang Badrul Kamal meminta semua pihak bisa menerima. Sebagai hak asasi, jalan merupakan jalan umum sehingga perumahan bisa menggunakan jalan makam.
Ungkapan Camat Mranggen ditolak Ketua BPD Mranggen, Agus Suripto. Bila dianggap hak asasi kenapa jalan makam tidak pernah menerima bantuan dari Pemdes melalui dana ADD atau PNPM. "Jalan makam ini warisan leluhur, walaupun minta bantuan ke pemerintah tidak pernah dibantu," jelasnya.
Setelah dialog usai, Ketua Komisi C, S Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, dakan terus memantau sampai pihak pengembang merealisasikan permintaan warga. (nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.