Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Wartawan Harus Karyawan, Kontrak Kerja Batal Demi Hukum

kadisnakertransduk Jateng Edison Ambarura  (tengah) bersama kasi Hubungan Industrial Ibnu Santosa (kanan) dan moderator dari AJI Semarang (kiri)
Pekerja pers atau wartawan harus berstatus karyawan sejak awal bekerja. Kontrak kerja yang ada di industri pers adalah batal demi hukum. Untuk itu, perlu dibentuk Serikat Pekerja bagi wartawan.

KEPALA Dinas Tenaga Kerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Edison Ambarura bersama Kasi Hubungan Industrial Ibnu Santosa menjelaskan, kontrak kerja yang ada di industri pers adalah batal demi hukum.

Sebab, mengutip materi UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan UU 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, pekerjaan yang berkesinambungan tidak boleh dibuat dengan akta kontrak. Sedari awal sudah harus dengan sistem pengangkatan pegawai.

“Kerja wartawan itu kan berkesinambungan. Jika statusnya karyawan kontrak, itu batal demi hukum. Wartawan harusnya diangkat sejak awal bekerja. Kalaupun ada masa percobaan, itu hanya boleh tiga bulan,” jelasnya.

Wartawan disebut sebagai tenaga kontrak hanya bisa terjadi dalam order pekerjaan musiman atau sementara. Misal dikontrak khusus untuk meliput Pekan Olah Raga Nasional selama kegiatan itu berlangsung.

Bentuk Serikat Pekerja 
Sejalan dengan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengajak segenap karyawan yang bekerja di industri media untuk membentuk Serikat Pekerja (SP). Terlebih para wartawan, diajak untuk mendirikan organisasi yang akan menjadi partner/mitra penting pemilik media untuk membangun sistem kesejahteraan yang bagus.
    
Ajakan itu disampaikan Ketua AJI Semarang Renjani Puspo Sari saat memaparkan dalam Training for Trainer “Pekerja Media Membangun Serikat” yang diadakan AJI Semarang di Hotel Ibis, Sabtu-Minggu (4-5/2). Acara diikuti 15 wartawan dari berbagai media yang ada di Semarang.
    
Renjani menyatakan, para wartawan seringkali merasa “sombong” dengan tidak merasa dirinya buruh, padahal sejatinya dalam fakta maupun secara hukum, posisinya sebagai pekerja yang diupah adalah buruh.
   
“Kita itu sering merasa sok-sokan menganggap diri bukan buruh, padahal kenyataannya buruh. Jadi kita perlu berserikat sebagaimana diatur UU Perburuhan,” tutur wartawan Reuters dan Forbes Indonesia ini.

Ironi
Fasilitator pelatihan, Sohirin menambahkan, para pekerja pers banyak yang belum mendapatkan hak semestinya, dan seringkali tidak tahu status kerjanya sendiri. Di lain pihak, tambahnya, para jurnalis hampir tiap hari ikut “membela” para buruh yang memperjuangkan hak-haknya melalui pemberitaan. 

“Ada juga ironi lucu dalam diri wartawan. Kita biasa membantu buruh menyampaikan aspirasinya soal tuntutan hak kesejahteraan melalui pemberitaan, tapi banyak dari kita ternyata tidak tahu kalau status kerja kita tidak jelas. Karyawan tetap bukan, kontrak pun kadang tidak pasti,” ujar koresponden Koran Tempo yang mengaku keinginan mendirikan SP-nya belum dapat persetujuan ini.
    
Dia tambahkan, pegawai BUMN yang gajinya berlipat dari wartawan pada umumnya, serta mendapat tunjangan aneka rupa, membentuk SP. Seperti di PT Garuda Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya. Maka sangat ironi kalau wartawan Semarang dan Indonesia pada umumnya yang belum mendapat upah layak jurnalis tidak mau atau ogah mendirikan SP.

Sementara anggota presidium Ikatan Karyawan PT Aksara Solopos (Ikaso) Syifaul Arifin menyampaikan, SP tidak sekadar berkepentingan membela kepentingan karyawan. Tapi juga membantu perusahaan yang mengoperasikan media untuk meningkatkan keuntungannya.

Sebab, kata dia, dengan status dan jaminan hak yang jelas, para karyawan akan nyaman bekerja dan maksimal pikirannya. Tidak dihantui perasaan negatif atau pikiran untuk melawan bosnya.

“Dalam bekerja, semua pihak pasti butuh ketenangan. Butuh jaminan jelas. Maka perlu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai pedoman hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Ini tentu menguntungkan kedua pihak,” tuturnya.

Dari training ini disepakati untuk membentuk serikat pekerja lintas media. Serikat pekerja lintas media itu sebagai jembatan agar serikat pekerja bisa tumbuh di setiap unit kerja wartawan. (moi)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous