Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Curi Tas Bu Guru, Dihajar Massa


DIPERIKSA: Kedua tersangka pencuri tas saat menjalani pemeriksaan di Polres SemarangCuri Tas Bu Guru, Dihajar Massa.(HARSEM/NINO ADISUMARTO)
UNGARAN-Kepergok mencuri tas milik bu guru Amey (43) warga Beji, Ungaran Timur, Igal Alon (31) warga Desa Sukabangun, Sukarama, Palembang dan Dony Usman (32) warga Kampung Tiga, Sekayu, Musi Banyuasin Palembang babak belur dihajar massa.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menjelaskan, kedua tersangka saat melakukan aksinya menggunakan Yamaha Jupiter nopol AD 3788 AQ. Kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku melintas di depan SDN Bergas Lor, dan melihat ada tas tergeletak di dalam kelas kosong. Salah satu pelaku yakni Dony kemudian nekad masuk dan mengambilnya.

Tapi apes, perbuatan tersebut ternyata dipergoki oleh pemilik tas. dan Amey pun berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Bersamaan dengan itu sejumlah warga yang mendengar teriakan korban langsung bergerak mengejar dan menangkap pelaku.

Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian kedua pelaku berhasil diringkus warga, dan dihajar beramai-ramai hingga babak belur. "Tas yang diambil pelaku itu berisi sejumlah uang serta buku tabungan rekening BNI dan Bank Jateng," ungkap Kasat Reskrim.

Usai penangkapan, lanjut Kasat Reskrim, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos kedua tersangka di Kartasura. Hasilnya, ditemukan satu tas laptop warna hitam. "Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Karena dimungkinkan mereka telah melakukan aksi kejahatan di beberapa tempat," katanya.

Tersangka Dony mengaku, niat untuk mencuri muncul ketika masuk ke lokasi sekolah melihat ada tas di ruang sekolah yang kosong. Usai mengambil tas, Dony menghampiri Alun yang menunggu di atas motor. "Saya baru pertama ini mencuri, karena kepepet tidak ada uang. Sehari-hari saya jualan jaket, tapi sepi pembeli," akunya.

Kasat Reskrim menduga kedua tersangka adalah spesialis pelaku penjambretan dengan menyaru sebagai penjual jaket. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ino/15)



Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous