Joko Setiyowarno: Tangani Becak Motor
Meski sudah dilarang, namun operasional becak bermotor masih kelihatan di beberapa ruas jalan. Hal itu membuat Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Joko Setiyowarno merasa jengkel.
Bukan kepada pengendara/ pemilik becak bermotor itu tapi kepada aparat pemerintah yang masih belum melakukan tindakan tegas. Ia menilai pemerintah daerah layak melakukannya karena operasional becak bermotor itu telah melanggar aturan.
“Becak bermotor itu melanggar pasal 49 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai pengujian kendaraan bermotor. Dapat dikenakan pidana, seperti pada pasal 277, dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” kata dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu rinci.
Ia juga mengatakan operasional becak bermotor itu sangat berpengaruh pada faktor keselamatan. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan tindakan penertibannya.
“Becak motor itu juga melanggar penggunaan plat kendaraan, SIM, dan yang jelas rawan keselamatan. Polantas dan Dishub mestinya bisa segera bertindak, jangan dibiarkan berlarut-larut beroperasi tanpa penanganan pasti,” kata pria kelahiran Pangkalpinang, 14 Mei 1964 itu.
Ditambahkannya pula, “saya berharap ada perda (peraturan daerah) yang mengatur soal transportasi. Dengan begitu, dinas yang akan melakukan penegakan hukum dapat segera bertindak untuk menertibkannya,” tegasnya.(ano/11)
Labels
Wonge Dhewe
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.