Sertifikasi Guru Akan Dicairkan Bertahap
SEGERA DICAIRKAN: Kepala Dindikpora H Afhan Noor (kanan) didampingi Sekretaris Sugiarto mengatakan akan segera mencairkan tunjangan profesi guru. (HARSEM/SUKMA WIJAYA) |
DEMAK-Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (sertifikasi) hingga enam bulan, disebabkan belum semua guru bersertifikasi masuk surat keputusan Mendikbud. Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Dindikpora) akan mencairkan tunjangan profesi hanya kepada guru bersertifikasi yang sudah tercantum SK Mendikbud. Dampaknya, tidak semua guru menerima tunjangan secara bersamaan.
“Masalah sertifikasi biasanya muncul di awal tahun anggaran. Untuk itu kami akan mencairkan tunjangan guru bersertifikasi yang sudah tercantum dalam SK Mendikbud,” kata Kepala Dindikpora Demak H Afhan Noor dalam jumpa pers di Kantor Dindikpora, Senin (11/6).
Disebutkan, dari 4.632 guru bersertifikasi, yang sudah masuk SK Mendikbud sebanyak 3.479 guru. Jumlah tersebut tertuang dalam enam SK Mendikbud untuk guru dari jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang diserahkan ke Dindikpora secara bertahap.
Keenam SK meliputi SK 26 Maret 2012 berisi nama 1.785 guru penerima tunjangan, SK 28 Maret (1.280 guru), SK 29 Maret (295 guru), SK 30 Maret (7 guru), SK 5 April (97 guru), dan terakhir SK 2 Mei (15 guru).
Dari persoalan ini, lanjut Afhan Noor, Dindikpora belum bisa mencairkan tunjangan profesi guru bersertifikasi yang belum tercantum dalam SK Mendikbud.
Mendampingi Afhan Noor, Sekretaris Dindikpora Sugiarto menambahkan, keterlambatan pencairan tunjangan profesi juga terjadi di kota lain. Karena SK Mendikbud masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK07, 2012 yang turun 9 Maret 2012.
Keterlambatan PMK menjadi menyebab lamanya penyusunan SK Mendikbud. Selain itu terjadi perubahan nomor rekening guru di bank penyalur, yaitu BRI, BNI, dan Bank Jateng.
Kata Afhan Noor, nominal tunjangan profesi sebesar gaji pokok per Januari 2012. Jumlah tunjangan profesi yang diberikan pemerintah sangat banyak, di Kabupaten Demak hingga Rp 130 miliar lebih.
Afhan Nor meminta guru penerima tunjangan meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. "Jangan sampai ada kelas kosong," tegasnya.
Dengan tunjangan profesi, guru dituntut meningkatkan kinerja dengan mengubah kultur dan sikap. Dindikpora akan mengusulkan guru bersertifikasi tidak diberi tunjangan bila hasil evaluasi kinerja yang berisi kepribadian guru, sosialisasi, profesionalitas, dan pedagogik sangat buruk. (swi/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.