Rumah Kuno Dieksekusi Paksa
SEMARANG - Setelah bertahun-tahun terjadi sengketa kepemilikan, sebuah rumah di Jalan Jangli No 4 RT 03/RW 04 Kelurahan Karangayar Gunung, Kecamatan Candisari, akhirnya berhasil dieksekusi secara paksa oleh juru sita Pengadilan Negeri Semarang.
PROSES eksekusi terhadap rumah di Jalan Jangli No 4 RT 03/RW 04, berlangsung a lot. Penghuni rumah, Dwi Yudha Utomo dan Yusuf, bersikukuh mempertahankan rumah peninggalan Belanda tersebut. Bahkan sejumlah warga sempat membantu membentengi menjadi pagar betis untuk mengadang petugas yang datang.
Suasana semakin menegang saat aksi dorong-dorongan terjadi antara petugas Dalmas Polrestabes Semarang dengan pihak yang mengaku warga tersebut. Kurang lebih 4 jam dilakukan mediasi. Namun eksekusi tersebut tak kunjung menemukan titik temu.
Tak mau ambil pusing, petugas juru sita PN dibantu puluhan petugas Dalmas Polrestabes akhirnya melakukan eksukusi secara paksa. Pihak penghuni rumah sempat melakukan upaya perlawanan, namun karena kalah jumlah, akhirnya pihak tergugat tak dapat berbuat banyak. Para petugas juru sita pun langsung mengeluarkan seluruh barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut.
Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Aris Munandar mengatakan, pihaknya menyayangkan eksekusi tersebut dilakukan. “Eksekusi ini seharusnya tidak dilakukan, karena tergugat masih melakukan upaya verset (perlawanan terhadap gugatan-red),” kata Aris.
Sehingga atas status verset tersebut, lanjutnya, Pengadilan Negeri Semarang tidak bisa melakukan eksekusi hingga ada ketetapan hukum tetap. “Kami akan terus melakukan perlawanan hukum sampai ada ketetapan hukum tetap,” katanya.
Juru Sita PN Semarang Sri Banowo mengatakan, obyek yang disengketakan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 2.280 meter. Bangunan tersebut berdiri sejak 1 Januari 1962. Awalnya ditempati Yakoeb Hidayat (alm), orangtua tergugat, atas izin Pemkot Semarang. “Namun sejak Yakoeb Hidayat meninggal, obyek tersebut dikuasai oleh Yusuf Lukman dan Dwi Yudha Utama,” terang Banowo.
Menurutnya, eksekusi kali ini dilakukan berdasarkan putusan PN Semarang No 32/2012/PN.SMG. Petugas menjalankan hasil putusan atas permohonan dari penggugat The Yok Ham, warga Jalan Janur Elok VIII Blok Q-5/ 16 Kelapa Gading, Jakarta.
PROSES eksekusi terhadap rumah di Jalan Jangli No 4 RT 03/RW 04, berlangsung a lot. Penghuni rumah, Dwi Yudha Utomo dan Yusuf, bersikukuh mempertahankan rumah peninggalan Belanda tersebut. Bahkan sejumlah warga sempat membantu membentengi menjadi pagar betis untuk mengadang petugas yang datang.
Suasana semakin menegang saat aksi dorong-dorongan terjadi antara petugas Dalmas Polrestabes Semarang dengan pihak yang mengaku warga tersebut. Kurang lebih 4 jam dilakukan mediasi. Namun eksekusi tersebut tak kunjung menemukan titik temu.
Tak mau ambil pusing, petugas juru sita PN dibantu puluhan petugas Dalmas Polrestabes akhirnya melakukan eksukusi secara paksa. Pihak penghuni rumah sempat melakukan upaya perlawanan, namun karena kalah jumlah, akhirnya pihak tergugat tak dapat berbuat banyak. Para petugas juru sita pun langsung mengeluarkan seluruh barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut.
Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Aris Munandar mengatakan, pihaknya menyayangkan eksekusi tersebut dilakukan. “Eksekusi ini seharusnya tidak dilakukan, karena tergugat masih melakukan upaya verset (perlawanan terhadap gugatan-red),” kata Aris.
Sehingga atas status verset tersebut, lanjutnya, Pengadilan Negeri Semarang tidak bisa melakukan eksekusi hingga ada ketetapan hukum tetap. “Kami akan terus melakukan perlawanan hukum sampai ada ketetapan hukum tetap,” katanya.
Juru Sita PN Semarang Sri Banowo mengatakan, obyek yang disengketakan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 2.280 meter. Bangunan tersebut berdiri sejak 1 Januari 1962. Awalnya ditempati Yakoeb Hidayat (alm), orangtua tergugat, atas izin Pemkot Semarang. “Namun sejak Yakoeb Hidayat meninggal, obyek tersebut dikuasai oleh Yusuf Lukman dan Dwi Yudha Utama,” terang Banowo.
Menurutnya, eksekusi kali ini dilakukan berdasarkan putusan PN Semarang No 32/2012/PN.SMG. Petugas menjalankan hasil putusan atas permohonan dari penggugat The Yok Ham, warga Jalan Janur Elok VIII Blok Q-5/ 16 Kelapa Gading, Jakarta.
Sebelumnya, pada tahun 2002 Yusuf Lukman digugat oleh The Yok Ham atas kepemilikan tanah seluas 1359 meter persegi. Gugatan dilakukan The Yok Ham karena merasa berhak atas bangunan tersebut berdasarkan akta pembelian pada tahun 1998 dari NV Handelen Bouw Maatschappy The Hiok Djiet selaku pemegang hak ex SHGB nomor 56.
Namun gugatan tersebut ditolak berdasar putusan PN semarang tanggal 13 Juni 2002, nomor 17/Pdt/G/PN.Smg yang dikuatkan PT Jateng dan Kasasi MA dan pada putusan PK MA tanggal 11 Februari 2009 nomor 309 PK/PDt/2008 yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga pada gugatan tersebut dimenangkan keluarga Yusuf.
Hingga kemudian, ketika adik Yusuf, Dwi Yudo Mulyono yang juga menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jangli nomor 4 itu mengajukan permohonan hak sertifikat atas obyek tanah dan banguan seluas 2.280 meter persegi.
Atas permohonan itu Dwi digugat oleh The Yok Ham. Gugatan dikabulkan dan melalui putusan PN Semarang 27 Desember 2010 dikuatkan PT tanggal 30 November 2011 berkekuatan hukum tetap. (abm/12)
Namun gugatan tersebut ditolak berdasar putusan PN semarang tanggal 13 Juni 2002, nomor 17/Pdt/G/PN.Smg yang dikuatkan PT Jateng dan Kasasi MA dan pada putusan PK MA tanggal 11 Februari 2009 nomor 309 PK/PDt/2008 yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga pada gugatan tersebut dimenangkan keluarga Yusuf.
Hingga kemudian, ketika adik Yusuf, Dwi Yudo Mulyono yang juga menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jangli nomor 4 itu mengajukan permohonan hak sertifikat atas obyek tanah dan banguan seluas 2.280 meter persegi.
Atas permohonan itu Dwi digugat oleh The Yok Ham. Gugatan dikabulkan dan melalui putusan PN Semarang 27 Desember 2010 dikuatkan PT tanggal 30 November 2011 berkekuatan hukum tetap. (abm/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.