46 Batang Kayu Jati Disita
GROBOGAN- Sebanyak 46 batang kayu jati yang diduga hasil pencurian hutan diamankan petugas Perum Perhutani KPH Purwodadi, kemarin. Kayu gelondongan berdiameter antara 10-13 centimeter dengan panjang 2,5-3 meter itu ditemukan di halaman belakang rumah warga bernama Tomo, warga Dusun Bolu, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.
“Kami memperoleh informasi dari warga. Lalu kami memerintahkan sejumlah anggota untuk mengecek ke lokasi,” kata Wakil Administratur KPH Purwodadi Iwan Wahyu Setyawan SHut, kemarin.
1.896 m3
1.896 m3
Sesampainya di lokasi, rombongan petugas yang dipimpin Perwira Pembinaan (Pabin) Perhutani KPH Purwodadi Aiptu Sugiyatmo beserta Komandan Regu (Danru) Polhutmob Waluyo langsung menyisir lokasi. Akhirnya, tumpukan kayu gelondongan yang diduga hasil curian atau ilegal itu berhasil ditemukan di halaman belakang rumah milik Tomo.
“Rumah dalam keadaan kosong. Ketika penghuninya kami cari, ternyata tidak ada di rumah. Sejumlah warga sekitar yang kami tanyai mengatakan bahwa mereka tidak tahu menahu soal keberadaan kayu tersebut,” ungkap Danru Polisi Hutan (Polhut) KPH Purwodadi, Waluyo.
Kemudian oleh petugas diputuskan membawa kayu jati sebanyak 1.896 meter kubik itu ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo. Atas temuan tersebut, petugas akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam patroli hutan, serta bekerja sama dengan masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama menjaga kondisi hutan demi kepentingan bersama. (K11-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.