Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pembunuh Amel Divonis 15 tahun

Terdakwa pembunuh Amelia Almas Adzani (23), Pisa Alpairun (18) dijatuhi pidana penjara 15 tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nawaji dalam sidang Rabu (30/10). Amel adalah tenaga penjualan produk rokok asal Jepara yang tinggal di Semarang.

Amel juga tercatat sebagai mahasiswi broadcasting salah satu perguruan tinggi di Semarang. Sementara Pisa adalah tukang bangunan yang bekerja di dekat tempat kos Amel di Jalan Lampersari Semarang Selatan.

Peristiwa itu terjadi 19 Mei 2013 lalu. Sekitar pukul 12.00, Pisa masuk ke kamar kos Amel melalui balkon. Pisa berniat mengambil telefon genggam Amel. Amel berontak, dan Pisa membunuhnya dengan menyayat leher Amel menggunakan pisau yang dibawanya.

Pisa juga menyetubuhi Amel dalam keadaan sekarat. Lalu Pisa membawa dua telefon genggam layar sentuh milik Amel, kacamata dan enam korek api. Sebelum meninggalkan kamar, Pisa menutupi tubuh Amel dengan selimut. Ia lalu mengunci kamar Amel dari luar dan membuang kuncinya.

Berdasar fakta itu, hakim membebaskan Pisa dati tuduhan perencanaan pembunuhan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer. "Terdakwa melukai korban karena korban berteriak memberontak, dan terdakwa ketakutan jika perbuatannya diketahui orang," kata hakim Nawaji.

Pisa dinilai dalam keadaan panik dan tidak memiliki waktu berpikir jernih untuk merencanakan pembunuhan. Hakim menilai Pisa melanggar Pasal 339 KUHP, melakukan pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain. Sebelumnya, jaksa menuntut Pisa dengan pidana seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.

Kecewa dengan putusan hakim, Ibunda Amel, Mustoni (40) berteriak histeris di ruang sidang sebelum pembacaan vonis selesai. "Tidak bisa Pak Hakim, tidak bisa. Nyawa Pak Hakim, ini nyawa. Anak saya dibunuh, hutang nyawa balas nyawa," teriak Mustoni sambil menangis.

Hakim meminta polisi menenangkan Mustoni namun tak bisa. Sidang terpaksa ditutup. Sementara Mustoni meronta saat akan dibawa ke ruang sidang. Di luar ruang sidang, Mustoni tak kuasa duduk. Ia terus menjerit-jerit di bangku panjang di luar ruang sidang.
"Anakku dibunuh, Ya Allah. Salah apa nak!" jeritnya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding. "Kami akan ajukan banding," kata Jaksa Dekry Wahyudi sore kemarin. (H89-SMNetwork/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous