Revisi UU Penyiaran Harus Fokus Publik
SEMARANG – Guna menghindari adanya kepentingan kapitalisme dan liberalisme, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang kini tengah digodok DPR RI. Dengan adanya pengawasan/ pengawalan itu, maka UU yang baru nantinya tidak akan merugikan kepentingan mayarakat umum.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, saat keterangan pers di kantornya, kemarin. Ia menilai proses revisi UU Penyiaran itu tidak boleh dibiarkan bergulir begitu saja tanpa kawalan ketat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Untuk itu, kita mendesak Komisi I DPR saat melakukan pembahasan revisi UU Penyiaran, DPR bisa mengedepankan kepentingan publik dan menyelamatkan publik dari bahaya kapitalisme dan liberalisme yang sudah melanda penyiaran kita,” katanya.
Ia juga mengatakan pengawasan yang akan dilakukan KPI itu sesuai dengan keputusan Rapimnas KPI di Semarang, 4-7 Juli lalu. Dengan adanya upaya itu, kata dia, mampu mengembalikan KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran, sesuai amanat UU 32 Tahun 2002.
“Revisi UU Penyiaran itu dimunculkan sebagai hak inisiatif DPR. Selama proses revisi, tarik menarik kepentingan menjadi fenomena yang tak terhindarkan yakni antara yang menghendaki penguatan dan yang berupaya melemahkan eksistensi KPI. Kondisi itu juga menjadi penyebab molornya pembahasan sejak 2009 hingga kini belum rampung,” jelasnya.
Ia juga menilai KPI menjadi garda terdepan yang menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi di media penyiaran secara layak dan benar. Sesuai UU Penyiaran, hanya KPI yang berhak menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran.
“Bila eksistensi KPI sudah tidak kuat lagi, dikhawatirkan tingkat pelanggaran isi siaran radio dan televisi akan lebih parah lagi dan yang menjadi korban masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, dalam proses revisi UU Penyiaran itu, Komisi I DPR akan menggunakan hati nuraninya untuk semakin memperkuat posisi KPI sebagai regulatory body. “Kita berharap revisi nanti mampu mengembalikan penguatan terhadap KPI sehingga kita punya wewenang yang lebih besar dalam menata penyiaran di negeri ini,” harapnya.(ano/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.