Salurkan Santunan Rp 200 Miliar
UNGARAN – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jateng dari bulan Januari hingga pertengahan November 2012 telah menyalurkan santunan kepada korban dan ahli waris kecalakaan lalu lintas (lakalantas) mencapai Rp 200 miliar. Santunan itu diberikan untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, serta biaya pemakaman.
Demikian diungkapkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jateng H Soekono kepada Harsem, di Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kemarin. Menurutnya, pemberian santunan itu mengalami kenaikan atau peningkatan dibandingkan dengan tahun 2011 lalu, yang hanya senilai Rp167 juta.
Dalam memberikan santunan ini, pihaknya mendasarkan pada UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan.
Untuk nilai besa kecilnya nominal santunan itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008. Santunan itu diberikan meliputi santuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di darat dan laut senilai Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, perawatan/pengobatan di rumah sakit maksimal Rp 10 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp2 juta.
“Khusus untuk santunan kecelakaan udara untuk korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, perawatan/pengobatan rumah sakit maksimal Rp 25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta. Pemberiaan ini dimaksudkan untuk meringankan beban ahli waris dan korban kecelakaan lalulintas,” tandas H Soekono. (hes/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.