Aceng Gugat MA Rp 5 Triliun
JAKARTA- Pengacara Aceng Fikri, Eggy Sudjana, mengatakan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pelengseran kliennya dari jabatan Bupati Garut tidak final. Keputusan tersebut masih bisa digugat.
"MA dan Mendagri bilang keputusan tersebut sudah final dan tidak bisa digugat, itu tidak benar. Keputusan tersebut belum final dan tetap bisa digugat," kata Eggy kepada wartawan, kemarin.
Eggy memaparkan alasan mengapa putusan MA itu masih belum final dan bisa digugat. Menurut dia, putusan pelengseran Aceng itu masih harus dikirim MA ke DPRD Garut. Di DPR Garut, kata dia, masih akan berproses dan DPRD kemudian merekomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Jadi, kata dia, Presiden yang akan mengumumkan pelengseran Aceng Fikri dari jabatan bupati. Jika alur itu yang terjadi, maka Eggy akan menggugat keputusan Presiden itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan bawa ke jalur perdata, seperti yang sudah kami katakan, akan menggugat MA dan pihak lainnya sebesar Rp 5 triliun itu. Kami minta ganti rugi dari MA, DPRD, dan Mendagri," kata dia.
Seharusnya, kata dia, MA tidak boleh memutus kasus Aceng. Sebab, DPRD yang mengajukan pelengseran itu sedang bermasalah. DPRD Garut, kata dia, sedang menjadi terlapor. Memang, beberapa waktu lalu Aceng melaporkan DPRD Garut ke polisi. "Bagaimana MA bisa memutus, sementara yang mengajukan usulan itu masih bermasalah hukum, masih bersengketa. Seharusnya tidak diputus dulu," ujar Eggy. "Ini berarti bukan hukum, ini tindakan politik. Kenapa MA main politik." (viva/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.