Hakim Daming Diseret ke Majelis Kehormatan
JAKARTA - Hasil rapat pleno Komisioner Komisi Yudisial (KY) memutuskan bahwa calon hakim agung Daming Sunusi akan diseret ke Majelis Kehormatan Hakim. Daming diduga melakukan pelanggaran berat karena celotehannya soal kasus pemerkosaan.
"Daming diusulkan sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hak pension, karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," ungkap Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, Senin, (21/1).
Imam menegaskan, keputusan Komisi Yudisial sudah final. KY akan segera mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk waktu pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim.
KY juga telah memegang bukti terkait pelanggaran yang dilakukan Daming antara lain rekaman tanya jawab di Komisi Hukum DPR.
"Karena bukti cukup kuat dan Daming juga mengakui hal itu, maka KY sudah menyiapkan empat
komisioner untuk sidang MKH," ujarnya.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senin 14 Januari 2013, Daming ditanya sikapnya soal hukuman berat terhadap pemerkosa. Daming menjawab dengan santai, "Yang diperkosa dan yang memperkosa sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."
Setelah menuai protes dan kecaman, Daming akhirnya menggelar jumpa pers di Gedung MA, keesokan harinya. Dalam jumpa pers itu, Daming meminta maaf.
"Kata-kata itu muncul tanpa saya sadari bahwa pemerkosaan itu kan sama-sama menikmati. Jadi kata-kata seperti ini keluar dari mulut saya di bawah kontrol saya dalam keadaan yang begitu tegang menjawab beberapa pertanyaan," ungkap dia.(viva/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.