Lahan Hijau Jadi Kompleks Perumahan Bukti Lemahnya Pengawasan Regulasi
PERMASALAHAN banjir di Kota Semarang, tak bisa hanya dibebankan pada baik-buruknya sistem drainase di wilayah bawah. Karena permasalahan banjir, tak lepas dari semakin berkurangnya daerah resapan (kawasan hijau) yang ada di wilayah Semarang bagian atas. Apalagi saat ini, banyak kawasan hijau yang telah berubah fungsi menjadi kompleks perumahan atau pemukiman warga. Hal itu bisa dilihat di daerah-daerah seperti Gunungpati, Tembalang, Ngaliyan, dan beberapa wilayah lain yang ada di Semarang bagian atas.
Agung Budi Margono, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota mengatakan, pengaturan tata wilayah sudah diatur dalam Perda RTRW yang disahkan tahun 2011 lalu. Tapi sayangnya, meski regulasi sudah diatur dengan bagus, pengawasan di tingkat lapangan masih sangat lemah.
"Banyak pengembang perumahan yang dalam praktiknya menyalahi izin. Mereka sudah mengurus perizinan, tapi pada realisasi di lapangan ada penyimpangan. Contohnya dalam penerapan pembangunan drainase wilayah perumahan serta komposisi ruang terbuka dan terbangun yang tidak sesuai dengan izin maupun perda," paparnya.
Seharusnya, Pemkot tegas dalam hal pengawasan dan penindakan penyimpangan yang dilakukan pengembang perumahan. Karena hal itu dapat berpotensi pada kerusakan lingkungan yang lebih besar, salah satunya hilangnya kawasan resapan. Saat ini, pihaknya juga sedang menyusun rancanangan peraturan daerah (raperda) tentang perumahan, sebagai implementasi UU no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman. Dalam raperda tersebut akan diatur secara detil, tentang kewajiban pengembang ketika membangun sebuah perumahan.
"Pengendalian banjir tak bisa dengan satu jurus, karena ada banyak permasalahan yang saling berhubungan. Ada tiga pokok yang inti, regulasi, implementasi dan pengawasannya. Jika pengawasan lemah, akan berpotensi terjadi penyimpangan di lapangan," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui, bahwa permasalahan banjir memang berkaitan dengan mulai hilangnya kawasan-kawasan hijau yang dulu jadi daerah resapan. Maka dari itu, dalam Perda RTRW sudah ada pembatasan dalam hal pengembangan kawasan perumahan.
"Kami sudah berusaha membatasinya dengan perda. Misalnya, pengembang hanya bisa membangun perumahan minimal dengan luas kawasan satu hektar. Selain itu, kami juga tak akan mengizinkan perumahan dengan tipe kecil berada di wilayah atas. Hal itu akan membatasi potensi semakin banyaknya perumahan di wilayah-wilayah Semarang atas," tandasnya. (H71,H35/SMNetwork/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.