Macet, Pajak Cagar Budaya
Bekas Gedung Pakuwon merupakan salah satu bangunan cagar budaya (HARSEM/DOK) |
SALATIGA-Benda cagar budaya (BCB) di wilayah Kota Salatiga belum dapat dikenai pajak, pasalnya. Karena belum ada peraturan daerah (perda)-nyaDemikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Salatiga Milhous Teddy Sulistio kepada Harsem, kemarin.
Menurutnya, pernyataan muncul setelah DPRD melakukan rapat mendengarkan hasil kerja penitia khusus (pansus) II terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), Rabu (23/1).
“Kami kesulitan menarik pajak khusus untuk BCB. Pasalnya, belum ada perda yang mengatur pajak BCB atau apa sebutannya,” kata Teddy Sulistio.
Dijelaskan, bangunan dengan nilai jual di bawah Rp 100 juta, tidak kena pajak. Sedangkan nilai jual antara Rp 10 juta hingga Rp 1 Miliar, dikenai pajak 0,1%.
Sedangkan di atas Rp 1 miliar, pajaknya 0,2%. Dewan juga menerima usulan untuk nilai Rp 10 miliar, dikenai pajak 0,3%. Di atas Rp 10 miliar tersebut, di Salatiga hanya ada tiga perusahaan.
“Dengan demikian apa yang dilakukannya ini dalam rangka pelaksanaan program ramah investor,” tandasnya. (hes/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.