Rombak Pejabat Jelang Pilgub Bibit Langgar SE Mendagri
Ihwan Sudrajat (kiri) mendampingi Bibit Waluyo melihat pameran logam (HARSEM/DOK) |
SEMARANG - Anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto menilai, mutasi sembilan pejabat eselon II menjelang pilgub oleh Gubernur Jateng Bibit Waluyo telah melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri.
Dalam SE Nomor 800/ 5335 SJ itu, kata dia, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat struktural selama enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Langkah Bibit melakukan mutasi sembilan pejabat struktural eselon dua itu telah melanggar SE Mendagri karena pelaksanaan pilkada tinggal lima bulan,” katanya, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, kepala daerah hanya dibolehkan melakukan mutasi pejabat struktural bila menggantikan pejabat yang meninggal dunia atau kekosongan jabatan. “Di samping itu, pejabat bersangkutan juga berhalangan tetap atau pensiun,” jelasnya lagi.
Ia justru mempertanyakan langkah gubernur yang melakukan mutasi menjelang pelaksanaan pilgub. Apalagi, ia menilai, salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Ihwan Sudrajat memiliki prestasi yang bagus tapi kini justru menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan.
“Apakah hal itu menunjukkan adanya perpecahan di birokrasi pemprov menjelang pilgub? Kalau sampai terjadi sangat disayangkan,” tuturnya. Seperti diketahui, Bibit melakukan mutasi sembilan pejabat struktural eselon II menjalang Pilgub Jateng yang tinggal lima bulan yakni pada Mei 2013. Pelantikan dan serah terima jabatan sembilan pejabat itu dilakukan di Gedung Gradika Bhakti Praja, komplek Kantor Gubernuran di Semarang, Rabu kemarin. (ano/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.