*Sidang Pemotongan Bambu Bebas, Budi dan Munir Sujud Syukur
MAGELANG- Majelis hakim kasus pemotongan bambu
membuat keputusan yang mengejutkan. Majelis Hakim yang diketuai Suharno SH MH
memvonis bebas dua terdakwa Budi Hermawan (28) dan M Misbachul Munir (21).
Budi dan Munir
dibebaskan dari jeratan hukum karena majelis hakim menilai keduanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap barang
sesuai pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pasal
ini, Budi dan Munir terancam hukuman penjara 5,6 tahun.
"Setelah
mempertimbangkan fakta-fakta persidangan majelis hakim menilai dakwaan jaksa
penuntut umum tidak terbukti, baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.
Kedua terdakwa juga tidak terbukti mengganggu ketertiban umum," tegas
Ketua Majelis Hakim Suharno SH MH.
Menurut Suharno saksi yang diajukan JPU juga tidak memenuhi kualifikasi karena tidak melihat maupun mendengar langsung peristiwa pemotongan bambu tersebut. Untuk itu, ia memerintahkan barang bukti berupa parang dan bambu dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga hakim, kedua terdakwa juga dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa. Barang bukti berupa sebilah bambu dikembalikan pada saksi pelapor.
Miyanah. Majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara.Sidang perkara potong bambu tersebut digelar secara marathon kemarin. Hakim membuka dua kali sidang. Pertama sidang mengagendakan pembacaaan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa Budi dan Munir membacakan pembelaan sendiri, sementara pengacara Nanda Ardiansyah juga membacakan nota pembelaan pengacara. Sidang yang dimulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30 ini juga sekaligus dilanjutkan agenda replik dan duplik. Setelah itu Suharno menyatakan majelis hakim akan langsung menjatuhkan vonis.
Untuk itu, ia menunda sidang 1,5 jam guna memberi waktu majelis hakim bermusyawarah mengambil keputusan.Sidang kembali dibuka pukul 15.00 sore dengan agenda pembacaan putusan. Pada pukul 16.10 WIB, Suharno mejatuhkan vonis bebas pada Budi dan Munir. Percepatan sidang dilakukan supaya perkara tersebut segera mendapatkan titik temu. "Mereka tidak terbukti bersalah," urai Suharno.
Vonis bebas majelis hakim ini langsung disambut terdakwa Budi dan Munir dengan sujud syukur di ruang sidang. Mereka bahkan mencium tangan ketua majelis hakim sebagai ungkapan gembira dan terima kasih.(H66/SMNetwork/njs)
Warga Berebut
Menggendong
Tak kurang dari 300 warga Desa Tampingan berduyun-duyun ke Pengadilan Mungkid untuk mendukung tetangganya tersebut. Dukungan ini tak hanya diberikan kaum muda namun juga anak-anak sampai warga lanjut usia (manula).
Warga datang berombongan dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan belasan mobil. Budi dan Munir dengan ditemani warga kemudian melakukan sujud syukur di halaman PN dengan menghadap tiang bendera Merah Putih. Setelah itu, ratusan warga berebut untuk menggotong keduanya.
Digendong Kades Tampingan M Heru Siswanto, Budi membuka baju seperti seorang pemain bola
merayakan keberhasilan mencetak gol. Adapun Munir tak henti-hentinya mengumbar
senyum saat digendong warga.
"Kami
berterima kasih kepada majelis hakim telah membebaskan kami. Kami merasa yakin
benar. Kami yakin tidak bersalah. Sampai sekarang saya tidak menyesali
perbuatan saya. Terima kasih majelis hakim," ungkap Budi.
Hal
senada disampaikan terdakwa Munir. Dikatakan bahwa apa yang dilakukan mereka hanya sebatas memangkas batang
bambu yang ambruk menutup jalan dan menimpa rumah. Mereka sama sekali tidak
ingin memiliki ataupun memanfaatkan kedua batang bambu senilai Rp 5 ribu
tersebut.
"Justru kami yang dirugikan. Bambu ambruk mengenai atap sehingga bocor. Atap rumah saya jadi rusak. Selama puluhan tahun daun bambu juga mengotori halaman rumah kami. Kami meminta keadilan," kata dia.
Kades Tampingan menjelaskan bahwa tindakan Budi dan Munir menebang pohon bambu sesuai dengan syariat agama Islam dan hukum adat Desa Tampingan. Bahwa jika sebuah pohon tumbang ke tanah orang lain dan mengganggu kepentingan umum maka pemiliknya wajib memotong.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimargono SH tetap pada dakwaannya bahwa kedua
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memotong pohon tanpa ijin.
Ia juga meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Atas
vonis bebas tanpa syarat ini, Trimargono mengaku masih pikir-pikir. Jaksa masih
punya kesempatan melakukan banding dalam waktu seminggu setelah
keputusan tersebut ditetapkan. (H66/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.