*Soal Tudingan Kemenag Korupsi Silakan KPK Usut Dana Haji
BATANG- Wakil Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewengan dana haji. ”Kami tidak menghalangti,” paparnya.
Kementerian Agama, katanya, sudah menggelar pertemuan untuk menyikapi tudingan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyimpangan dana haji.
Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh juga sudah mengambil langkah-langkah terkait persoalan ini. ''Sudah ada pertemuan (di Kementerian Agama-red). Pak Dirjen juga sudah mengambil langkah,'' ujarnya, di sela-sela menghadiri pernikahan saudaranya di Ponpes Tazakka Bandar, Batang, Minggu (5/1).
Pertemuan digelar Kementerian Agama untuk merespons dugaan korupsi haji yang mencuat saat ini. Nasarudin menyatakan, dirinya secara pribadi mengaku tidak tahu detail terkait haji. Sebab dia tidak menangani langsung permasalahan ini. Dia menegaskan, jika memang ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji, maka Kementerian Agama tidak akan menghalang-halangi itu diproses secara hukum. Termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Kalau memang ada penyimpangan silakan diusut. Sebab ada hukum di negara kita,'' tuturnya. Seperti diberitakan, PPATK melontarkan sangkaan adanya penyelewengan dana haji. Bunga bank Rp 2,3 triliun dari setoran ongkos naik haji (ONH) tiap tahun Rp 80 triliun, diduga diselewengkan penggunaannya.
PPATK menduga sejumlah pengeluaran dana untuk renovasi kantor dan pembelian mobil operasional. Padahal, biaya itu sudah dialokasikan dari APBN. Selain itu, penunjukan bank-bank tertentu sebagai penyimpan deposito dana haji dan pembelian valuta asing yang dilakukan oknum tertentu juga jadi perhatian. Pasalnya, penunjukan bank tanpa standarisasi, berpengaruh terhadap bunga ONH sehingga berpotensi menciptakan penyimpangan.
Nasarudin menjelaskan, pengelolaan dana haji sudah ada sistemnya. Itu dikelola oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta sudah dibahas bersama DPR juga. Kementerian Agama, tegas dia, akan bersifat terbuka jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang ada di lembaganya.
''Kita akan proaktif kalau ada laporan dari masyarakat. Tugas kita berkewajiban untuk menindaklanjuti. Silakan lapor, dan akan kita tindaklanjuti,'' katanya. (H56/SMNetwork/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.