Bebaskan Anaknya Kasdi Habis Rp 30 Juta Lebih
Sarmidi bin Kasdi (kanan) dinyatakan bebas dari tuntutan sebagai bandar narkoba (HARSEM/SUKMAWIJAYA) |
DEMAK-Berkat kerja keras ayahnya memperjuangkan keadilan, Sarmidi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba.
Sejak 7 Februari 2013, Sarmidi bin Kasdi (25) warga Dusun Babadan RT 05 RW 05 Desa Sayung Kecamatan Sayung dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba. Namun dirinya sempat meringkuk di dalam tahanan selama 1 tahun 2 bulan, di sel Mapolresta dan LP Kedung Pane Semarang.
Bebasnya Sarmidi, membuat keluarganya terharu. Namun, ayah Sarmidi, Kasdi menyatakan, upayanya memperjuangkan banding tak semudah seperti yang diceritakan, dirinya sempat menjual seluruh hartanya, seperti sepeda angin, motor, ayam, hingga rumahnya.
Kemungkinan lebih dari Rp 30 juta untuk membiayai dirinya pergi kesana-kemari untuk mengurus banding anaknya.Bagaimana seorang buruh Pabrik Timber Indo Sayung ini harus berurusan dengan polisi, karena dituduh sebagai bandar narkoba. Bagi Sarmidi wujud dan bentuk narkoba tak pernah dilihat seumur hidupnya, hanya sebuah peristiwa yang membuat dirinya apes menjerat dirinya.
Saat ditemui di sela acara tasyakuran atas kebebasan dirinya, Minggu (10/2). Sarmidi mengaku selama ini dijebak. Sebelum tanggal 21 Desember 2011 saat turunnya surat penangkapan dari Polrestabes Semarang nomor SP.Kap/58/XII/2011/Resnarkoba, atas nama dirinya, Sarmidi mengaku sekitar pukul 15.00 ditelepon oleh temannya, Emblek agar menjemput.
Kendati menolak Emblek terus menelepon sampai pukul 18.00 agar menjemput di Terminal Terboyo. Pukul 18.30 kembali Emblek mendesak dijemput dijemput di SPBU Genuk (Kalibabon) dengan alasan tak ada angkot. Akhirnya Sarmidi menyanggupi untuk menjemputnya. Namun sampai di lokasi ternyata Emblek bersama temannya, Afianto Agung N, dan Sarmidi dikenalkan.
“Dalam perbincangan Afianto mengaku mabuk sabu, minta tolong diantar beli ganja, “ jelas Sarmidi. Semula dia tak mau namun karena dipaksa akhirnya dia mau mengantar. Dalam pemesanan ganja dilakukan melalui HP milik Sarmidi, tapi nomer HP pengedar yang berinisial PT didapat dari Emblek. Sampai lokasi depan Langgar Deprok Genuk, Sarmidi menunggu di pinggir jalan. Oleh Afianto, Sarmidi diberi uang Rp 120 ribu untuk beli ganja dan Rp 10 ribu untuk beli pulsa. (swi/tab)
Ayah Sarmidi Akan Tuntut Balik
Menurut Sarmidi, belakangan diketahui Afianto seorang polisi berpangkat Brigadir. “Kendati dari Satuan Sabhara, anehnya Afianto bisa masuk dalam tim penyidikan narkoba. Bahkan, Afianto Agung N bin Sumargo, pernah dihukum badan di LP Kedung Pane selama lima bulan 10 hari atas kasus narkoba,” ungkapnya.
Dari kejanggalan tersebut, dua surat penangkapan yang berbeda, serta hukuman siksa bagi Sarmidi membuat Kasdi berniat akan menuntut balik atas kasus yang menimpa anaknya. Sementara dirinya akan berkoordinasi dengan LBH yang membantunya kelak.
Sarmidi sempat mengisahkan kejadian saat dia diminta membantu Afianto membeli ganja. Saat itu Sarmidi mendatangi konter HP sekitar tujuh meter dari tempat Afianto menunggu. ia didatangi PT menanyakan keseriusannya untuk membeli ganja. Dan ganja itu dibayar senilai Rp 50 ribu untuk satu amplop. Lantas dia menyerahkan ganja dan uang kembalian Rp 70 ribu ke Afianto, lalu memboncengkannya menuju SPBU Genuk lagi.
Sampai di SPBU Genuk, ternyata Emblek tak ada, Afianto sedikit grogi lantas menyerahkan ganjanya ke Sarmidi, karena bingung Sarmidi membuang ganja itu. Selang beberapa menit datang Brigadir Bambang Ariyanto akan menangkap Sarmidi, sementara Afianto justru menunjukkan lokasi ganja yang dibuang dan membawa kabur motor Sarmidi.
“Dari situlah beberapa siksaan saya alami, agar saya mengaku bila saya pengedar narkoba,” aku Sarmidi. Dari siksaan pemukulan, jari kakinya yang digencet dengan kaki meja, namun dirinya tetap bersikukuh bukan pengedar. Hingga akhirnya kebenaran bisa terungkap, meski kasusnya tetap dipaksakan ke Pengadilan Negeri.
Bahkan penyidik kasusnya, yaitu Aiptu Sugihartono dan Aiptu Murniati menyatakan meminta maaf pada Sarmidi, dan memohon tidak dilibatkan dalam kasusnya. Bebasnya Sarmidi tak lepas dari upaya gigih ayahnya, Kasdi. Pencari ikan di rawa ini, terus memperjuangkan banding atas Sarmidi yang dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun, denda Rp 1 miliar serta subsider 2 bulan.
Kendati di Pengadilan Tinggi, upaya itu dinyatakan gagal, karena memori banding tak ada. “Padahal memori banding sudah saya ajukan ternyata oleh Kajati dinyatakan tak ada, dan anak saya tetap dihukum,” kata Kasdi.
Kembali Kasdi minta banding, kali ini ke MA, dirinya datang sendiri untuk memastikan memori kasasi sampai ke kantor MA. Kendati dirinya sempat diusir oleh keamanan kantor MA akibat mengenakan sandal jepit. Namun Kasdi tak surut semangat, beruntung tim wartawan Jakarta membantu hingga dipertemukan dengan LBH. Selanjutnya upaya tersebut menuai hasil, Saridi dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba. (swi/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.