Bos BMT Asal Demak Dihukum Empat Tahun
Manajer BMT (Baitul Maal wat Tamwil, sebuah lembaga keuangan mikro) Cahaya Insani Sayung, Demak, Nur Hamid, dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim yang diketuai Suyadi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta, setara dengan tiga bulan kurungan. Vonis pidana itu dibacakan dalam sidang kasus tersebut, kemarin siang.
Hamid terbukti memotong dana subsidi pemugaran rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat yang seharusnya diterima masyarakat berpenghasilan rendah. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi No 31/1999 jo UU No 20/2001.
Sebelumnya, kejaksaan menuntut Nur Hamid dengan pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan kewajiban mengganti uang negara sebesar Rp 381,5 juta.
Dana subsidi itu turun dari Kementerian perumahan pada 2007-2008 sebesar Rp 1,8 miliar. BMT Cahaya Insani ditunjuk sebagai pelaksana program subsidi. Sebanyak 202 warga masyarakat telah didaftar menerima subsidi. Masing-masing sedianya mendapat Rp 9 juta.
Namun faktanya, subsidi untuk 37 warga tidak disalurkan. Subsidi yang diterimakan kepada 165 warga juga dipotong Rp 1 juta-Rp 2 juta. Total dana tidak disalurkan mencapai Rp 765 juta. Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, jumlah dana yang tidak tersalurkan itu terhitung sebagai kerugian negara.
Dalam proses penyaluran subsidi itu, ditemukan beberapa surat keterangan penghasilan rendah yang direkayasa, foto yang tidak sesuai kondisi rumah, serta tidak ada surat perjanjian.
Kejaksaan berhasil menyita Rp 86 juta dari sisa dana yang belum tersalurkan. Dalam persidangan ini, hakim menemukan bukti, Nur Hamid menerima uang hasil pemotongan tersebut. Oleh sebab itu pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan pada Nur Hamid untuk mengganti uang negara sebesar Rp 381,5 juta.
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia belum mengganti, maka harta bedanya akan disita. Kalau harta bendanya tak memenuhi jumlah pengganti, maka dia wajib dipenjara selama enam bulan.
Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu, Nur Hamid didampingi kuasa hukumnya tak langsung menerima ataupun menolak putusan. Ia menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan jaksa penuntut umum. (ant/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.