Kasus Sengketa Tanah Karangjangkang Memanas Lagi
Sengketa tanah untuk perluasan kawasan industri di wilayah Kampung Karangjangkang RT 03, 09 dan 10 RW 04 Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat memanas lagi. Kondisi yang sama pernah terjadi beberapa waktu lalu.
WARGA Kampungjangkang, Ngemplak Simongan, khususnya RT 03,09, dan 10 RW 04, kembali dikagetakan dengan kedatangan petugas BPN yang dikawal oleh Dalman dan Binmas Polrestabes, kemarin siang.
Salastri (38), salah satu warga dengan emosi tinggi mengatakan, jika tanah yang mereka tinggali sudah turun temurun sejak nenek mereka. “Dulu waktu lahan di sini masih jurang dan kuburan, kenapa tidak dijadikan perluasan kawasan industri. Sekarang setelah ditata dan ditempati turun temurun kami diusik. Kami tidak akan rela,” ujarnya emosi.
Sementara itu pengacara warga, Guntur Perdamaian dari LBH Mawar Saron mengatakan, pengukuran tanah ini dalam rangka penyelidikan, karena ada permohonan dari Polda ke BPN untuk melakukan pengukuran obyek.
“Itu yang menjadi pertanyaan kami dan juga menjadi kebingungan BPN, karena kalau melakukan pengukuran ada penunjuk batas, tapi ini tidak ada satupun penunjuk batas. Kalau dia mengakui punya hak, harusnya dari sertifikat jelas,” ujar Guntur heran.
Terkait kasus ini, pihaknya sudah meminta Polda untuk menghentikan penyelidikan atas kasus yang dituduhkan kepada warga yang menguasi tanah tanpa hak. “Pelapor bernama Putut Soetopo sendiri juga masih mengajukan perrmohonan hak. Kami punya semua buktinya. Berarti pelapor sendiri belum punya hak, tapi kok bisa melaporkan ini kepada kepolisian dan sampai hari ini dilakukan proses penyelidikan. Dan ini yang akan kita pertanyakan kembali, ini janggal,” kata Guntur heran.
Perkara ini, kata Guntur, sudah panjang. Sebelumnya warga juga sudah mengajukan untuk permohonan hak. Tapi pada waktu itu dihalangi oleh kelurahan setempat. Namun anehnya, pemohon (perorangan) ini, mendapatkan surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari lurah.
“Inilah yang menjadi persoalan perkara ini. Dan menjadi bahan legalisasi bagi Putut untuk mengklaim sebagai pemilik sah, kemudian dia melaporkan warga menguasai tanah tanpa hak kepada polisi,” bebernya.
Dalam kasus ini harapan warga tidak muluk-muluk. Para penegak hukum, polisi, BTN, diharap bisa jalankanlah tugas sebagaimana mestinya, berpihak pada kepentingan hukum dan berbicaralah sesuai hukum.
“Jadi hak-hak warga juga terjamin karena warga juga punya hak. Sesuai PP No 27, setiap tanah eks HGB yang sudah dihuni atau menjadi perkampungan, warga berhak mendapatkan prioritas untuk mengajukan permohonan hak terhadap tanah itu kepada BPN sebagai satu-satunya lembaga pendaftaran tanah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP Nengah WD mengatakan, sengketa tanah ini sudah terjadi cukup lama. “Bermula dari salah satu pemohon, yang melapor ke Polda dan Polda minta kejelasan objek yang dijadikan sengketa. Dari Polda membuat surat ke BPN dan BPN hari ini melakukan pengukuran,” ujar Nengah, kemarin.
Namun, lanjutnya, karena batas-batas kepemilikan obyek tidak jelas, pihak BPN menemui kesulitan pengukuran dan batal melakukan pengukuran.
Nengah juga mengatakan, BPN akan membuat surat ke Polda terkait kesulitan yang dialami di lapangan saat hendak melakukan pengukuran. “Pengukuran ini bukan untuk menertibkan sertifikat, hanya memenuhi permintaan Polda untuk kebutuhan penyidikan,” tandasnya. (lif/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.