Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik Belajar dari Diskominfo Jawa Barat
Kepala Dinhubkominfo Jawa Tengah Urip Sihabudin kemarin membuka Sosialisasi Keputusan Gubernur No 550/I Tahun 2013. HARSEM/DOK |
KEPALA Dinhubkominfo Jawa Tengah Urip Sihabudin kemarin membuka Sosialisasi Keputusan Gubernur No 550/I Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik di Lingkungan Pemprov Jateng.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah impelementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meski Jawa Tengah yang pertamakali memiliki Komisi Informasi Provinsi, namun implementasinya masih kalah dari Jawa Barat. Untuk itu dalam sosialisasi kali ini kami hadirkan Sekretaris Diskominfo Jawa Barat, yang implementasinya di sana lebih baik, sehingga kita bisa belajar,” ungkapnya.
Menurut Urip, pihaknya sudah melakukan penguatan UU No 14 Tahun 2008 dari dua sisi, yaitu Badan Publik dan kelompok masyarakat. Selama ini, yang lebih banyak meminta informasi ke PPID, lebih banyak dari LSM atau ormas. “Untuk itu saya berharap, masyarakat secara perseorangan bisa meminta informasi, yang bisa digunakan guna meningkatkan kemandirian atau usaha kecilnya,” ungkapnya.
Acara yang diikuti 75 peserta di instansi tersebut, menurut ketua panitia, Kabid Kominfo Edy Supriyanta, untuk mengubah paradigma lama, bahwa informasi adalah milik pemerintah. “Yang terjadi sekarang, informasi milik masyarakat, kecuali yang dinyatakan tertutup oleh pemerintah,” ungkapnya. Untuk itu diperlukan sosialisasi Keputusan Gubernur agar pemahaman PPID meningkat , sehingga tercipta clean and good government. Tampil sebagai pembicara, Sekretaris Diskominfo Jabar Asep Sukmana, Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dan konsultan web PPID. (tab/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.