Pemantau Pemilu Dilarang Memprovokasi
KENDAL - Pemantauan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau badan hukum dalam negeri. Pemantau sendiri harus bersifat independen, bebas dan nonpartisan serta tidak mempunyai afiliasi peserta pemilu. Namun, sebagai seorang pemantau pemilu, mereka dilarang memprovokasi yang bisa mempengaruhi dan mencampuri penyelenggaraan pemilu serta kewajiban pemilih.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Abdullah Sachur dalam acara Rapat Koordinasi Pendaftaran Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang digelar di Kantor KPU Kendal, Kamis (14/2). Kegiatan itu dihadiri antara lain perwakilan organisasi masyarakat, TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait di lingkungan pemerintah kabupaten.
Abdullah Sachur mengatakan, siapa saja bisa menjadi pemantau penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013. Namun, mereka harus mendaftar ke KPU di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, mereka harus memiliki sertifikasi dan akreditasi supaya memiliki kekuatan hukum. ''Pemantauan pemilu bisa dilakukan oleh siapapun. Namun, supaya berkuatan hukum, perlu tim pemantau yang terdaftar di KPU dan mempunyai sertifikasi akreditasi dari KPU,'' katanya.
Dia menjelaskan, seorang pemantau memiliki hak antara lain mendapatkan akses di wilayah pemantauan, mendapat perlindungan hukum dan keamanan, mendapatkan akses informasi dari KPU di Jateng dan KPU kabupaten/kota, serta melaporkan setiap pelanggaran tahapan Pilgub Jateng kepada Bawaslu Jateng atau Panwaslu kabupaten/kota. ''Sementara kewajiban seorang pemantau antara lain mematuhi kode etik, menghormati wewenang penyelenggara pemilu, melaksanakan tugasnya secara objektif dan tidak berpihak serta melaporkan secara tertulis seluruh hasil pemantauan kepada KPU Jateng selambat-lambatnya tujuh hari setelah pemantapan pasangan calon terpilih,'' tutur dia.
Dikatakan, seorang pemantau dilarang melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pilgub. Mereka juga dilarang menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilu. ''Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan yakni dicabut haknya sebagai pemantau pemilu. Selain itu, pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' tegas Abdullah Sachur. (H36/SMNet/tab)

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.