Peran Strategis Pers Mendukung Pemberantasan Korupsi
PERS memiliki peran strategis dalam upaya membantu pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran itu sekaligus implementasi sikap media untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum.
Demikian salah satu poin, dari Ketua PWI Jateng Hendro Basuki dalam workshop optimalisasi & sosialisasi peran humas terhadap upaya pencegahan korupsi bagi instansi pemerintah/BUMN, dan swasta di Hotel Santika Premiere Semarang, kemarin.
Workshop Hukum tersebut, dihadiri puluhan pejabat di lingkungan kejaksaan tinggi dan negeri di Jateng. Selain itu juga perwakilan TNI/Polri serta pejabat SKPD dari Kabupaten/Kota.
‘’Peran pers penting dalam upaya penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sesuai UU No 40/ 1999 tentang Pers bahkan diamanatkan media berhak melakukan pengawasan, kritik, sekaligus koreksi terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,’’ tutur Direktur Operasional Suara Merdeka Group itu, yang juga dituangkan dalam makalah Pers, Kontrol Sosial dan Korupsi.
Kendati demikian, pria asal Kabupaten Blora ini pun mengingatkan posisi media harus netral dalam setiap pemberitaan yang menyangkut masalah hukum. Jangan sampai, kata dia, fungsi kontrol pers menjadi bias makna. Artinya, kekuatan media massa malahan dipersempit maknanya untuk menjadi ajang mencari kesalahan dan kelemahan pejabat atau instansi tertentu.
Hendro sekaligus wanti-wanti, dalam setiap pemberitaan hendaknya menjunjung tinggi asas keberimbangan. Bentuknya, adalah mutlak wawancara atau konfirmasi semua pihak yang menjadi subyek berita.
Diakui, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pada saatnya pers berada dalam posisi penuh tantangan. Tantangan bisa berasal dari dalam lingkungan perusahaan (internal) atau juga dari luar media (eksternal).
Hubungan Media
Sementara itu Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi mengemukakan akan terus membenahi kerja birokrasi kehumasan di lingkunngan Kejaksaan Agung. Upaya tersebut sekaligus berkenaan aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14/ 2008.
Pembenahan kinerja sejalan dengan upaya kemitraan terhadap media yang bisa membangun opini publik, tentang institusi pemerintah. Kemitraan ini pun dinamakan sebagai hubungan media.
Bentuknya di Jawa Tengah berupa kemitraan dengan Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Forwaka) yang kemarin berperan menyelenggarakan acara. Kapuspenkum pun setuju dengan upaya pencegahan korupsi melalui keterbukaan informasi publik. Pada tahapan ini peran pers menjadi sangat penting.
Adapun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun, dalam paparan makalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi mengemukakan BPK RI selama semester I tahun 2012, menemukan 13.105 kasus dugaan penyimpangan. Nilainya mencapai Rp 12,48 triliun. Sebanyak 3.976 kasus atau senilai Rp 8,92 triliun berupa ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara. Sisanya, 9.129 kasus atau senilai Rp 3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisien, dan kelemahan pengendalian sistem internal.
Dalam kesempatan itu juga, sebanyak 30 anggota Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (FORWAKAT) mendapatkan asuransi kecelakaan. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sunarta SH MH kepada dua perwakilan anggota Forwakat, Henri Pelupessy (Harian Koran Jakarta) dan Sulistyo (TVRI Jateng)
“Saya berharap dengan adanya asuransi kecelakaan kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Forwakat ini , dapat bekerja dengan baik dan tidak khawatir karena telah dilindungi ,” katanya. (SMNetwork/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.