Pura-pura Dirampok, Ngembat Benang 1 Tronton
Drama perampokan yang dimainkan sopir truk tronton, Dwida Santoso (36), warga Jalan Hegarmanah 263, RT 06/RW 07 Cimahi, Jabar ini akhirnya terbongkar. Ia lapor polisi seolah-olah usai dirampok di perjalanan saat mengirimkan benang senilai Rp 450 juta milik PT Sinar Piala Mulia Djaja.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, sang sopir ini malah ikut mencicipi hasil pencurian benang PE 40 S sebanyak 95 bal tersebut. Ia bekerjasama dengan kawanan sindikat lintas provinsi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tujuh tersangka, termasuk sopir, eksekutor, dan penadah. Dalam aksinya, mereka bekerjasama dengan sopir tronton yang mengirimkan benang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (6/2).
Dikatakan Djihartono, kasus pencurian benang itu telah direncanakan matang. Mereka menyusun skenario perampokan. Dan ‘perampokan’ itu pun akhirnya memang terjadi, di depan rumah makan Pringjajar, Pemalang, pada Senin 24 Desember 2012 sekitar pukul 24.00.
Benang milik PT Sinar Piala Mulia Djaja itu sedianya akan dibeli oleh PT Komodo Textile Bandung. “Pengiriman diangkut menggunakan truk tronton B 9904 JZ dari jasa Ekpedisi PT Jaya Trans, berangkat dari Tengaran menuju Bandung,” ungkap Dihartono didampingi Dirreskrimmum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo.
Selain sopir, masing-masing tersangka adalah Mahmudin alias Amud (47), warga Jalan Kp Saar RT 04/02 Citeras, Malang Bong, Garut; Ujang Kosasi (38), warga Rancak Panjang, Neglasari RT 05/RW 02 Limbangan, Garut; Tatang Suherman (50), warga Sapan, Tegal Luar RT 04/RW 09 Jangansoang, Bandung.
Polisi juga berhasil menangkap tiga penadah, Suroto (44), warga Jalan Teratai 4 10 Blok 2 Perum Kencana, Kelurahan Rancaekek RT 08/RW 02 Bandung; Dadang Sopian (41), warga Jalan Kp Saparako RT 01/RW 09 Kecamatan Majalaya; Hartawan Kantoro (38), warga Taman Koplo Indah III E9/26 RT 01/RW 02 Mekar Rahayu, Marga Asih, Bandung.
“Para pelaku mengambil barang-barang itu dengan mudah, karena telah bekerjasama dengan pelaku lain. Kami melakukan uji analisa di TKP baik dari segi pola, waktu, jejak barang bukti yang ditinggalkan. Sehingga kemudian menangkap para pelaku di tempat terpisah,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti masing-masing uang Rp 81 juta sisa hasil penjualan barang curian, 1 unit truk tronton Fn 226 nopol B 9904 JZ dan 7 HP milik para tersangka.
Dwida mau menjalankan apa yang diperintahkan Tatang karena diiming-imingi uang puluhan juta. “Saya diberi bagian Rp 70 juta,” ujarnya seraya mengaku baru sekali melakukan kejahatan seperti itu. (abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.