Seekor Gajah Sirkus Diringkus
Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Jateng mengamankan seekor gajah sirkus yang tidak mempunyai dokumen resmi di sekitar Jalan Arteri Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin (11/2) dini ari.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BKSDA Jateng Johan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada seekor gajah sirkus yang diamankan karena tidak mempunyai surat-surat satwa.
Gajah yang saat ini diamankan di Kebun Binatang Mangkang tersebut merupakan salah satu hewan dari rombongan sirkus asal Kota Pekalongan yang berencana menggelar aksinya di Kota Semarang.
Menurut dia, diamankannya hewan besar itu berdasarkan informasi yang diperoleh petugas gabungan bahwa akan ada pertunjukan sirkus di Kota Semarang yang menggunakan gajah tanpa surat resmi.
"Gajah sirkus tersebut kami amankan karena pemiliknya tidak memiliki izin peragaan serta dokumen terkait lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, surat izin untuk rombongan sirkus asal Pekalongan yang salah satunya menggunakan gajah tanpa dilengkapi dokumen resmi itu masih dalam proses dan belum keluar. "Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, aksi penangkapan itu dilakukan oleh anggota Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu yang berkoordinasi dengan petugas BKSDA Jateng.
"Saat ini kami sedang menangani kasus itu, perkembangan penyelidikan akan kami informasikan lebih lanjut" katanya. (ant/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.