Warga Keluhkan Pengambilan E-KTP Harus Tunjukkan KTP Reguler
Anggota Komisi A DPRD Demak Busro Lana melakukan tanya jawab dengan Kepala Dindukcapil Demak H Efendi. HARSEM/SUKMAWIJAYA |
DEMAK- Di Mranggen warga banyak mengeluh, karena untuk mengambil E-KTP harus dengan KTP reguler asli.
Sebagian e-KTP sudah dicetak. Sesuai aturan kependudukan untuk mengambil E-KTP yang sudah jadi, warga diwajibkan bisa menunjukan KTP reguler asli. Baru-baru ini kepengurusan KTP reguler sangat ramai di berbagai kantor kecamatan. Menyusul aturan yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Demak yang mensyaratkan, KTP reguler sebagai alat untuk mengambil E-KTP.
Sebagian e-KTP sudah dicetak. Sesuai aturan kependudukan untuk mengambil E-KTP yang sudah jadi, warga diwajibkan bisa menunjukan KTP reguler asli. Baru-baru ini kepengurusan KTP reguler sangat ramai di berbagai kantor kecamatan. Menyusul aturan yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Demak yang mensyaratkan, KTP reguler sebagai alat untuk mengambil E-KTP.
Keluhan kepengurusan KTP regular harus membayar, muncul lagi. Hingga mengundang anggota Komisi A DPRD Demak mencari keterangan tersebut. “Di Mranggen warga banyak mengeluh untuk mengambil E-KTP harus dengan KTP regular asli, sehingga warga banyak mengurus KTP reguler,” ungkap anggota Komisi A DPRD Demak Busro Lana saat mengunjungi kantor Dindukcapil, Selasa (5/2).
Di hadapan Kepala Dindukcapil Demak HM Effendi, Busro menyampaikan keluhan warga, harus mengeluarkan uang untuk kepengurusan KTP reguler. Sementara pengurusan KTP itu sudah digratiskan oleh Pemkab. Dia juga meminta Dindukcapil memberikan kemudahan dalam pengambilan KTP.
Menjawab persoalan itu, Efendi menyampaikan , sesuai dengan Perda nomer 5 tahun 2009 tentang kependudukan, seluruh kepengurusan KTP regular memang digratiskan. Bila masa berlaku KTP melebihi 14 hari, pemohon diwajibkan membayar denda. Terkait pengambilan E-KTP menggunakan KTP reguler asli, hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP regular asli, untuk kejahatan.
“E-KTP dan KTP reguler sama-sama bukti kependudukan asli, bila seseorang memiliki keduanya dikhawatirkan salah satu KTP-nya dipergunakan sebagai alat kejahatan,” ucap Efendi. Selanjutnya untuk pengambilan E-KTP bisa diwakilkan selama bisa menunjukan KTP regular asli.
Menyusul wacana akan adanya revisi UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, rencananya E-KTP akan diberlakukan selama seumur hidup, bukan lima tahun. Dari rencana ini pihaknya juga masih memberi kelonggaran, warga bisa melakukan perekaman sidik jari dan pendataan E-KTP sampai 31 Oktober 2013. (swi/tab)
ngin mengikuti aturan kok malah dipersulit, syarat untuk mengambil ektp adalah meyerahkan ktp lama ( itu bisa diterima. Yang bikin lucu anakku yang belum pernah punya ktp juga harus menyerahkan ktp lama, ketika diberi tahu belum pernah punya ktp versi lama di minta membuat surat kehilangan, lha sing meh dilaporke hilang itu apa? aturan kok gak jelas blas....
ReplyDelete