Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi

SPBU Pemkot di Tingkir  melayani penjualan solar nonsubsidi maupun subsidi mulai 1 Maret (SM/Moch Kundori)
TINGKIR-Pemkot Salatiga melakukan pengetatan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan dinas dan mobil barang.
 
Pengetatan pembatasan konsumsi BBM jenis tertentu itu merujuk pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013.

Sebelumnya, kendaraan dinas sudah dilarang menggunakan BBM jenis tertentu yaitu bensin. Terhitung mulai 1 Maret 2013 kendaraan dinas juga dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar.
 
"Pemkot sudah  memberi surat edaran kepada SKPD terkait dengan pembatasan BBM untuk kendaraan dinas ini. Untuk penggunaan BBM jensi pertamax sudah diterapkan sejak tahun lalu," kata Walikota Yuliyanto dalam keterangan pers di sebuah rumah makan di  Kecamatan Tingkir, kemarin.
 
Orang nomor satu di Salatiga ini menjelaskan, edaran terkait kelanjutan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kali ini mengarah pada pengendalian konsumsi solar.  Bagi kendaraan dinas berbahan bakar solar, mulai 1 Maret 2013 tidak bisa lagi menggunakan solar subsidi.
 
Ketentuan itu merujuk pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 dan tidak belaku untuk mobil ambulan, kendaraan pengangkut sampah, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.  
 
Sejak 2012, kendaraan dinas berbahan bakar premium atau bensin sudah diharuskan memakai pertamax, sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar jenis solar belum diatur. Sebagai kelanjutannya, dalam surat edaran tersebut, Pemkot telah menetapkan larangan bagi kendaraan dinas untuk menggunakan solar per 1 Maret 2013.
 
Direktur Perusahaan Derah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga Murwanto Yusuf mengatakan, SPBU Tingkir siap melayani penjualan solar nonsubsidi selain solar subsidi. SPBU Tingkir yang merupakan salah satu unit usaha PDAU merupakan satu-satunya SPBU yang ditunjuk Pertamina untuk menjual solar nonsubsidi.
 
"Kami sudah siap melayani solar nonsubsidi terhitung sejak 1 Maret pukul 00.00.  Solar nonsubsidi ini untuk kendaraan dinas dan industri kecuali mobil jenazah, pemadam kebakaran, ambulan, dan pengangkut sampah. Harga solar nonsubsidi Rp 10.900 sedangkan solar subsidi Rp 4.500," katanya.
 
Murwanto menjelaskan, selama ini SPBU tingkir mampu menjual pertamax dengan jumlah yang besar yaitu 8 ton per bulan  karena pelangganya adalah para SKPD yang menggunakan mobil dinas. Oleh karena itu, Pertamina mempercayakan lagi untuk menjual solar nonsubsidi. (H32, J21/SMNetwork/njs )
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous