KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rudi
Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan gubernur tentang pemberhentian Rudi Nurrahmat dari ketua DPRD setempat.
"Sampai saat ini kami belum menerima SK gubernur tentang pemberhentian saudara Rudi Nurrahmat," kata Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaidi, Senin.
KPU Kota Semarang baru menerima surat tembusan yang dikirim oleh pimpinan dewan ke Gubernur Jateng terkait pemberhentian Rudi Nurrahmat. Surat pengajuan pengisian jabatan Ketua DPRD Kota Semarang sebagai pengganti Rudi Nurrahmat, belum diterima KPU.
"Mekanismenya, setelah ada SK gubernur terkait dengan pemberhentian Rudi Nurrahmat maka pimpinan dewan baru mengajukan calon ke KPU dan sampai saat ini belum ada," katanya.
Berdasarkan data perolehan suara terbanyak di bawah Rudi Nurrahmat, KPU akan menyerahkan ke DPRD untuk diajukan ke gubernur dan setelah ada nama pengganti, badan musyawarah kemudian menentukan waktu rapat paripurna untuk pemberhentian dan pelantikan.
Hakim Junaidi mengatakan terkait dengan Rudi Nurrahmat yang saat ini sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPR di daerah pemililhan Jawa Timur, hal tersebut masuk kewenangan KPU RI.
Pada kesempatan sebelumnya, ia mengatakan bahwa selama Rudi Nurrahmat masih masuk sebagai daftar calon sementara dan masa perbaikan tidak ada masalah, hal itu tanpa ada surat pemberhentian.
Akan tetapi, pada waktu penetapan daftar calon tetap (DCT), 22 Agustus 2013, harus disertai surat pemberhentian. (ant/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.