KPU Salatiga Digugat Melalui PTUN Semarang
SALATIGA – Pemilu belum lagi berlangsung, tetapi ranah politik Salatiga sudah memanas. Apa sebenarnya yang terjadi?
Siapapun pengganti Moch Guntur Fajar Utomo, anggota DPRD Salatiga dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dan pindah ke PPP, nama yang disodorkan KPU Salatiga tetap akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, dalam pergantian antar waktu (PAW).
Ketua DPRD Kota Salatiga Milhous Teddy Sulistio mengatakan, pihaknya tetap melakukan pelantikan terhadap siapapun nama yang disodorkan KPU Salatiga dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat. Bukan ranahnya lembaga DPRD terkait masalah nama pengganti dari Moch Guntur mantan Ketua Komisi I DPRD Salatiga itu.
"Bukan ranah dari lembaga DPRD Salatiga terkait dengan siapa yang akan menggantikan Moch Guntur di DPRD Salatiga. Siapapun nama yang diajukan oleh KPU Salatiga tetap akan kami lakukan pelantikan dan kita tidak mengurusi masalah di partai asalnya,” tandas Teddy Sulistio, Selasa (16/7) kemarin.
Hal ini terkait dengan munculnya surat dari DPD Partai Demokrat Jateng yang menarik kembali proses pemecatan Danny Stefanus, Caleg Partai Demokrat Kota Salatiga tahun 2009, bahwa nama tersebut yang berhak menggantikan Moch Guntur Fajar Utomo.
Sementara itu kuasa hukum Danny Stefanus, Yakub Adi Krisanto SH MH menyatakan, pihaknya telah mendapatkan kuasa penuh untuk melakukan gugatan baik ke PN Salatiga maupun PTUN Semarang. Untuk gugatan ke PTUN Semarang atas surat KPU Kota Salatiga yang memberhentikan Danny Stefanus dan mengangkat Herry Harsono alias Ragil sebagai pengganti dari Moch Guntur FU.
“Gugatan kepada KPU Kota Salatiga telah kami daftarkan ke PTUN Semarang dengan registrasi, Putusan perkara nomor 40/G/2013/PTUN Smg. Selain itu, kami juga menggugat melalui PN Salatiga,” tandas Yakub, yang juga Dosen FH UKSW Salatiga kepada Harsem, Selasa (16/7) kemarin. (hes/rif)
Siapapun pengganti Moch Guntur Fajar Utomo, anggota DPRD Salatiga dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dan pindah ke PPP, nama yang disodorkan KPU Salatiga tetap akan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, dalam pergantian antar waktu (PAW).
Ketua DPRD Kota Salatiga Milhous Teddy Sulistio mengatakan, pihaknya tetap melakukan pelantikan terhadap siapapun nama yang disodorkan KPU Salatiga dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat. Bukan ranahnya lembaga DPRD terkait masalah nama pengganti dari Moch Guntur mantan Ketua Komisi I DPRD Salatiga itu.
"Bukan ranah dari lembaga DPRD Salatiga terkait dengan siapa yang akan menggantikan Moch Guntur di DPRD Salatiga. Siapapun nama yang diajukan oleh KPU Salatiga tetap akan kami lakukan pelantikan dan kita tidak mengurusi masalah di partai asalnya,” tandas Teddy Sulistio, Selasa (16/7) kemarin.
Hal ini terkait dengan munculnya surat dari DPD Partai Demokrat Jateng yang menarik kembali proses pemecatan Danny Stefanus, Caleg Partai Demokrat Kota Salatiga tahun 2009, bahwa nama tersebut yang berhak menggantikan Moch Guntur Fajar Utomo.
Sementara itu kuasa hukum Danny Stefanus, Yakub Adi Krisanto SH MH menyatakan, pihaknya telah mendapatkan kuasa penuh untuk melakukan gugatan baik ke PN Salatiga maupun PTUN Semarang. Untuk gugatan ke PTUN Semarang atas surat KPU Kota Salatiga yang memberhentikan Danny Stefanus dan mengangkat Herry Harsono alias Ragil sebagai pengganti dari Moch Guntur FU.
“Gugatan kepada KPU Kota Salatiga telah kami daftarkan ke PTUN Semarang dengan registrasi, Putusan perkara nomor 40/G/2013/PTUN Smg. Selain itu, kami juga menggugat melalui PN Salatiga,” tandas Yakub, yang juga Dosen FH UKSW Salatiga kepada Harsem, Selasa (16/7) kemarin. (hes/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.