495.000 Pecandu Narkoba Ada di Jateng
SM/Rosyid Ridho Kepala BNN RI Komjen Anang Iskandar (kanan) berbincang dengan Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi saat kunjungan kerja ke BNNK Kendal |
BNN mengakui pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba masih sangat minim. Hal itu merupakan salah satu kendala yang dihadapi. Selain itu fasilitas pemerintah daerah masih banyak yang belum dimanfaatkan untuk membantu penyembuhan mereka yang sudah menjadi pecandu narkoba. Setiap tahun hanya 18 ribu pecandu narkoba yang bisa direhabilitasi. ''Minimnya pusat rehabilitasi menjadi kendala BNN untuk membantu penyembuhan pecandu narkoba. Pemerintah daerah kami imbau dapat membangun pusat rehabilitasi, supaya angka penyalahgunaan narkoba menurun,'' kata Kepala BNN RI Komjen Anang Iskandar kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal, kemarin.
Anang mengatakan, saat ini pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba sangat minim. Mereka yang bisa tertangani setiap tahun hanya 18 ribu orang. Angka itu tak sebanding dengan pecandu narkoba yang mencapai 4,9 juta orang. Pihaknya meminta pemerintah daerah, baik bupati, walikota, dan gubernur untuk menyediakan tempat rehabilitasi.
''Paradigma masyarakat yang hanya bagaimana menangkap pengedar perlu diubah. Sebab, pecandu yang terus membutuhkan narkoba juga perlu ditangani, sehingga angka penyalahgunaan bisa ditekan,'' kata dia didampingi Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, Kepala BNNP Jateng Kombes Soetarmono, dan Kepala BNNK Kendal Teguh Budi Santoso.
Dia menjelaskan, penanganan narkoba butuh keseimbangan dua faktor yakni pengguna dan pengedar. Keduanya harus ditangani secara bersama-sama. Pasalnya, pecandu yang membutuhkan narkoba akan terus mencari. Sebaliknya, penanganan pecandu juga harus dilakukan, karena jika berkurang penyalahgunaan narkoba baik peredaran dan pemakaian bisa ditekan. Deskriminalisasi bagi pengguna narkoba hukumnya perlu diubah, bukan penjara tetapi tempat rehabilitasi. Jika tiap tahun kami bisa merehabilitasi 500 ribu pecandu narkoba, dalam waktu 10 tahun, persoalan itu akan selesai, tuturnya. (SMNetwork-H36/yul)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.