Dua Cawabup Ambil Berkas Pencalonan
HARSEM/SUKMAWIJAYA Sekda Demak Poerwono Sasmito (kiri) menerima berkas calon wabup dari Ketua Panitia Pengisian Wabup Demak KH Nurullah Yasin, kemarin. |
Kedua cawabup, Sekda Demak Poerwono Sasmito dan Asisten I Setda Demak Harwanto telah mengambil berkas pencalon. Mereka diterima langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Wabup KH Nurullah Yasin dan anggota di ruang Sekwan DPRD Demak.
Menurut Nurullah, pengambilan berkas ini merupakan tahapan untuk menyesuaikan agenda panitia dengan jadwal pengisian wabup yang sudah ditentukan. Selanjutnya, kedua cawabup akan menyerahkan kembali berkas persyaratan pada 16-17 September, untuk diverifikasi.
“Bila verifikasi molor akibat pengecekan hingga ke luar kota untuk cross-cek latar belakang pendidikan, kita akan minta tambahan waktu,” katanya setelah memberikan berkas cawabup, kemarin.
Persyaratan cawabup pengisian antar waktu tidak jauh berbeda dengan Pemilukada, meliputi identitas KTP, akte kalahiran, KK, keterangan domisili, ijazah, NPWP, tes kesehatan, keterangan tidak pernah tersangkut hukum oleh pengadilan negeri, dan daftar riwayat hidup.
Karena para cawabup pejabat PNS ekselon, mereka diwajibkan menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya, seluruh formulir telah disiapkan oleh panitia. Bila blanko tidak bisa dipakai oleh instansi bersangkutan, tidak jadi soal, panitia akan menyesuaikan.
Nurullah menjelaskan, sebelumnya panitia telah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sejumlah persoalan menjelang pengisian wabup selama ini. Terkait surat pengunduran diri dari jabatan struktural, cukup disertakan surat pernyataan mundur bermatere, tidak harus menunggu jawaban dari pimpinan atau bupati.
Selanjutnya panitia berkonsultasi terkait hak suara untuk seorang anggota dewan yang kosong, ternyata kemendagri menegaskan, kekosongan anggota dewan dianggap hilang karena suara itu tidak bisa diwakilkan, sehingga hak pilih di dewan terdapat 49 suara.
Sedangkan, surat usulan dua nama cawabup yang disampaikan oleh bupati ke dewan, sempat diprotes oleh koalisi LSM, oleh Kemendagri surat tersebut dianggap sebagai lampiran saja. Akan tetapi, tambah Nurullah, karena Kemendagri belum menerima tatib pengisian wabup, pihak Kemendagri belum bisa memberi jawaban secara tertulis dan resmi.
Kendati demikian, Nurullah belum bisa memastikan surat usulan dua nama tersebut dianggap benar, sementara jawaban dari Kemendagri bisa dilanjutkan, namun bisa saja berubah bila muncul jawaban resminya. Tapi, bagi Kemendagri bukan keharusan dewan untuk menyampaikan tatib pengisian wabup tersebut.
Sementara, saat pengambilan berkas, kedua cawabup yaitu Poerwono Sasmito dan Harwanto terlihat percaya diri, mereka siap untuk membuat surat peryataan kemunduran diri dari jabatannya. “Sebagai seorang PNS kita harus siap ditempatkan dimana saja,” ucap Poerwono. (swi/hst)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.