Pekerjaan Fisik Molor, PNS Diminta Mundur
Tedjo Supriyanto, Kepala Disdikpora menadatangani Mou dengan Kejari disaksikan Walikota Salatiga. HARSEM / HERU SANTOSO |
SALATIGA - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan kegiatan fisik (proyek) dan belanja langsung segera dapat bekerja dan program yang telah diputuskan untuk dilaksanakan agar tidak molor. Bagi kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan lainnya yang tidak bekerja, pihaknya meminta dengan sangat untuk segera membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis. Pengunduran diri itu terkait dengan jabatannya, dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung mulai Senin (16/9) kemarin.
Demikian ditegaskan Walikota Salatiga Yuliyanto kepada Harsem, Selasa (17/9) usai penandatanganan MoU pelaksanaan kegiatan fisik antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Salatiga dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Salatiga, di Aula SMA Negeri 3 Salatiga.
“Saya meminta kepada para PNS yang memegang jabatan struktural dan tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan program pembangunan utamanya kegiatan fisik dan belanja langsung, untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kami hanya memberi waktu sampai Senin (23/9) mendatang.
Kami tidak akan memberikan atau menyodori format pengunduran diri tersebut namun yang membuat harus yang bersangkutan dan ditulis tangan. Hal ini agar tidak terjadi pemaksaan,” jelas Yuliyanto didampingi Kepala Disdipora Salatiga Drs Tejo Supriyanto MM.
Dari pernyataan pengunduran diri tersebut, selanjutnya akan diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan yang bersangkutan akan distafkan. Selain itu, tidak akan memegang jabatan struktural. Apabila, kepala dinasnya yang tidak dapat bekerja ataupun ‘mbalela’, maka kepala dinas itulah yang akan menerima sanksinya. Pasalnya, molornya kegiatan fisik dan minimnya penyerapan belanja langsung akan menghambat jalannya roda pembangunan di Kota Salatiga.
Sementara itu, di Aula SMAN 3 Salatiga kemarin, Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kota Salatiga dan Kejaksaan Negeri (Kejari)Salatiga menjalin kerjasama ditandai melalui Memorandum Of
Understanding (MoU). MoU ini dalam pelaksanaan kegiatan fisik (proyek) di Kota Salatiga. Ini semua terkait dengan segala proses pembangunan fisik terlebih dulu akan dikonsultasikan kepada Kejari Salatiga agar kedepan tidsak memunculkan masalah terkait dengan pelanggaran hukum.
“MoU ini kami lakukan bersama dengan Kejari Salatiga, agar PNS yang bekerja di proses kegiatan fisik dapat tenang serta berani melangkah tidak takut. Selain dengan Kejari, MoU juga akan kami lakukan dengan kepolisian yaitu Polres Salatiga,” kata Kepala Disdikpora Salatiga Tedjo Supriyanto.
Data yang dihimpun Harsem di Pemkot Salatiga menyebutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan belanja langsung tahun 2013, jumlah anggaran belanja langsung Kota Salatiga mencapai Rp 306,877 miliar sedangkan realisasi akan penyerapan anggaran tersebut hingga bulan Juli 2013 hanya sebesar Rp 57,361 miliar atau 18,7% saja. Untuk realisasi proyek fisik hanya 41,6%. Kelambatan ini disebabkan oleh perencanaan yang tidak cermat dan muncul rasa ketakutan akan penerapan proses hukum. (hes/hst)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.