Urat Malu Anggota Dewan Sudah Putus
Urat malu anggota DPRD Jateng tampaknya sudah jebol. Meski terus disorot banyak pihak, mereka kembali membolos dalam rapat paripurna, kemarin.
Para wakil rakyat itu tidak menghadiri paripurna beragendakan Penyampaian Raperda Perubahan RAPBD 2013 dan Nota Keuangan oleh Gubernur Ganjar Pranowo yang diwakili Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko. Jumlah anggota dewan yang nongol cuma 67 kepala dari total 98 (minus Murdoko dan Riza Kurniawan yang ditahan karena kasus korupsi).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, anggota Dewan tidak mengikuti paripurna dengan berbagai alasan. Ada yang izin sakit seperti Wakil Ketua DPRD Jateng Jayus, atau cuti karena maju dalam Pemilihan Bupati Tegal 2013 yaitu Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih. Namun lebih banyak lagi yang bolos tanpa alasan jelas.
"Tadi (kemarin, red) yang datang sesuai daftar absensi memang hanya 67 orang, tapi ini sudah (memenuhi) kuorum. Dalam posisi sekarang ini, sulit menghadirkan mereka secara lengkap," kata politikus PDIP tersebut.
Tingkat kehadiran anggota dewan sesuai daftar presensi ini lebih sedikit satu orang dibandingkan rapat paripurna DPRD, Senin (9/9). Pada rapat Senin lalu, tanda tangan pada buku presensi sebanyak 68 orang. Bedanya, 67 Dewan pada paripurna kemarin berada di ruang rapat hingga selesai. Sedangkan pada paripurna sebelumnya, hanya 42 orang yang ada di dalam ruangan. Sebagian membolos, sebagian lagi meninggalkan rapat sebelum selesai.
Rukma menjelaskan, jika anggota Dewan tanpa memberikan keterangan saat mengikuti rapat paripurna, maka mereka bisa dipanggil pimpinan DRPD. Selain itu, fraksi juga bisa disurati terkait ketidakhadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna. "BK (Badan Kehormatan) pasti akan mengamati itu. Mereka bisa memberikan teguran secara lisan atau tertulis," jelasnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly menuturkan, pihaknya kesulitan memberi sanksi karena tata tertib kedewanan sangat longgar. Sanksi hanya bisa dijatuhkan ketika seorang anggota dewan tidak ikut rapat paripurna enam kali berturut-turut yang dibuktikan di daftar presensi. Sedangkan, lazim terjadi anggota dewan bolos rapat namun menitip tandatangan.
"Tata tertibnya longgar, jadinya rapat paripurna seperti bukan kewajiban. Apalagi yang nitip absen itu sangat tidak gentle," katanya.
BK sudah memperhatikan ketidakseriusan anggota Dewan dalam rapat paripurna ini sejak lama. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya citra wakil rakyat orang per orang, melainkan lembaga DPRD. Sorotan terhadap satu orang berarti seluruh anggota DPRD Jateng menjadi buruk citranya.
Wahyudin mengusulkan agar pimpinan rapat tidak hanya membacakan jumlah presensi. Sebaiknya juga dibacakan nama-nama yang hadir, agar ketahuan siapa saja yang membolos. (H68,J17-SMNetwork/rif)
Para wakil rakyat itu tidak menghadiri paripurna beragendakan Penyampaian Raperda Perubahan RAPBD 2013 dan Nota Keuangan oleh Gubernur Ganjar Pranowo yang diwakili Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko. Jumlah anggota dewan yang nongol cuma 67 kepala dari total 98 (minus Murdoko dan Riza Kurniawan yang ditahan karena kasus korupsi).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, anggota Dewan tidak mengikuti paripurna dengan berbagai alasan. Ada yang izin sakit seperti Wakil Ketua DPRD Jateng Jayus, atau cuti karena maju dalam Pemilihan Bupati Tegal 2013 yaitu Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih. Namun lebih banyak lagi yang bolos tanpa alasan jelas.
"Tadi (kemarin, red) yang datang sesuai daftar absensi memang hanya 67 orang, tapi ini sudah (memenuhi) kuorum. Dalam posisi sekarang ini, sulit menghadirkan mereka secara lengkap," kata politikus PDIP tersebut.
Tingkat kehadiran anggota dewan sesuai daftar presensi ini lebih sedikit satu orang dibandingkan rapat paripurna DPRD, Senin (9/9). Pada rapat Senin lalu, tanda tangan pada buku presensi sebanyak 68 orang. Bedanya, 67 Dewan pada paripurna kemarin berada di ruang rapat hingga selesai. Sedangkan pada paripurna sebelumnya, hanya 42 orang yang ada di dalam ruangan. Sebagian membolos, sebagian lagi meninggalkan rapat sebelum selesai.
Rukma menjelaskan, jika anggota Dewan tanpa memberikan keterangan saat mengikuti rapat paripurna, maka mereka bisa dipanggil pimpinan DRPD. Selain itu, fraksi juga bisa disurati terkait ketidakhadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna. "BK (Badan Kehormatan) pasti akan mengamati itu. Mereka bisa memberikan teguran secara lisan atau tertulis," jelasnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly menuturkan, pihaknya kesulitan memberi sanksi karena tata tertib kedewanan sangat longgar. Sanksi hanya bisa dijatuhkan ketika seorang anggota dewan tidak ikut rapat paripurna enam kali berturut-turut yang dibuktikan di daftar presensi. Sedangkan, lazim terjadi anggota dewan bolos rapat namun menitip tandatangan.
"Tata tertibnya longgar, jadinya rapat paripurna seperti bukan kewajiban. Apalagi yang nitip absen itu sangat tidak gentle," katanya.
BK sudah memperhatikan ketidakseriusan anggota Dewan dalam rapat paripurna ini sejak lama. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya citra wakil rakyat orang per orang, melainkan lembaga DPRD. Sorotan terhadap satu orang berarti seluruh anggota DPRD Jateng menjadi buruk citranya.
Wahyudin mengusulkan agar pimpinan rapat tidak hanya membacakan jumlah presensi. Sebaiknya juga dibacakan nama-nama yang hadir, agar ketahuan siapa saja yang membolos. (H68,J17-SMNetwork/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.