Jalan Pandanaran Seharusnya Terlarang untuk Parkir *Dishubkominfo Pasang Rambu
PASANG RAMBU: Aparat Dishubkominfo dan Satlantas Polrestabes Semarang memasang rambu larangan berhenti di Jalan Pandanaran baru-baru ini untuk mengurangi kendaraan yang parkir di sana. |
Mengatasi kemacetan di waktu tertentu, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) memasang rambu dilarang berhenti di Jalan Pandanaran. Rambu tersebut tepatnya dipasang di dekat pusat penjualan oleh-oleh khas kota ini.
KEPALA Bidang Parkir Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang, Triwibowo mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jalan Pandanaran, pihaknya memasang rambu “Dilarang Berhenti” Rabu lalu. Dengan rambu itu, diharap kemacetan yang sering timbul karena parkir bisa diurai.
KEPALA Bidang Parkir Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang, Triwibowo mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jalan Pandanaran, pihaknya memasang rambu “Dilarang Berhenti” Rabu lalu. Dengan rambu itu, diharap kemacetan yang sering timbul karena parkir bisa diurai.
"Kami memasang rambu itu, Rabu (30/10) lalu. Jadi lewat rambu itu, kami tegaskan, semua jenis kendaraan bermotor dilarang parkir di Jalan Pandanaran terutama mulai dari perempatan Jalan Kyai Saleh dan Pekunden hingga 200 meter ke timur," terang Triwibowo, Kamis (31/10).
Dia melanjutkan, dengan pemasangan rambu yang berukuran cukup besar itu, pihaknya juga kini juga punya alasan untuk menertibkan parkir yang selama ini menggunakan area di sekitar perempatan itu. Selanjutnya, setelah rambu-rambu itu berdiri, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan.
Kepada masyarakat, dia meminta tak lagi parkir di tempat larangan itu. Sementara pada juru parkir yang berada di sana, dia meminta mereka tak mengambil tempat yang sudah jelas dilarang.
Lantas di mana masyarakat yang akan membeli oleh-oleh di jalan itu parkir?
Triwibowo menjawab, selain di lahan yang sudah disediakan di toko-toko yang ada, pihaknya juga masih membolehkan masyarakat untuk parkir di sebelah barat. Dia menegaskan, parkir di Jalan Pandanaran bagian barat masih diperbolehkan asal berjajar satu lapis. Larangan di dekat perempatan Jalan Kyai Saleh dan Pekunden dilarang karena kerap menimbulkan kemacetan mengingat jalan yang sempit.
Triwibowo menjawab, selain di lahan yang sudah disediakan di toko-toko yang ada, pihaknya juga masih membolehkan masyarakat untuk parkir di sebelah barat. Dia menegaskan, parkir di Jalan Pandanaran bagian barat masih diperbolehkan asal berjajar satu lapis. Larangan di dekat perempatan Jalan Kyai Saleh dan Pekunden dilarang karena kerap menimbulkan kemacetan mengingat jalan yang sempit.
Terpisah, pengamat transportasi Djoko Setijawarno justru degan tegas menyatakan semestinya parkir di Jalan Pandanaran dilarang untuk parkir. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, semua jalan yang berstatus jalan nasional dan provinsi dilarang untuk digunakan parkir. Jalan Pandanaran sendiri berstatus jalan provinsi.
"Jika perlu, Jalan Pandanaran bisa dijadikan kawasan pejalan kaki. Saya kira itu lebih elok. Parkir yang di sana harus dihapus," terangnya.
Sementara menyangkut area pusat oleh-oleh, Djoko menilai, ada baiknya dipikirkan mulai kini untuk memindahkannya ke tempat lain. Dekat dengan bandara atau stasiun menurutnya daerah yang lebih strategis. (SMNetwork/H35,H71/sae)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.