Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Izin Reklamasi Cacat Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalahkan kebijakan Walikota Semarang dalam pemberian izin reklamasi Pantai Cipta kepada PT Sinar Centra Cipta (PT SCCC). Khususnya mengenai izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

DALAM surat bernomor 660-1/10242 bertanggal 17 Mei 2010 yang ditandatangani Sekda Provinsi Jateng Hadi Prabowo, disebutkan lima poin ke tidakberesan Sukawi atas pemberian hak pengurugan pantai kepada investor tersebut yang kini dikerjakan oleh PT IPU. Lima poin itu, pertama, peruntukan ruang laut lokasi kegiatan reklamasi PT SCC belum diatur secara tegas dalam Perda Kota Semarang No 5/2004 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Semarang, dan Perda No 8/2004 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Semarang bagian Wilayah Kota III.

Hanya dari dua aturan ini saja, kerangka acuan Amdal PT SCC seharusnya ditolak oleh Komisi Penilai Amdal Kota semarang sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4) PP No 27/1999 tentang Amdal.

Kedua, rencana reklamasi tersebut seharusnya tidak berdiri sendiri sebagai Amdal Kawasan Industri Cipta yang telah mendapatkan persetujuan berdasarkan surat Menperindag nomor 990/MPP/12/1999 tanggal 7 Desember 1999. Karena pembangunan dan pengelolaan kawasan industri serta rencana reklamasi pantai yang bertujuan memperluas kawasan industri tersebut, dilakukan oleh pemrakarsa yang sama, yaitu PT SCC.

Ketiga, Keputusan Walikota Semarang No 660/239 tentang Persetujuan Amdal Kegiatan Reklamasi Pantai Tanjung Emas di Kelurahan Bandarharjo itu tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) PP 27/1999 tentang Amdal, yang mengatur penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.

Keempat, penerbitkan keputusan walikota tersebut, ternyata mendahului proses penilaian final dokumen Amdal, RKL (Rencana Kelola Lingkungan), dan RPL (Rencana Pantau Lingkungan) oleh Komisi Penilai Amdal Kota Semarang. “Hal itu merupakan pelanggaran administrasi prosedural,” tegas Hadi Prabowo dalam suratnya.

Cacat Hukum
Di poin kelima surat Sekdaprov dinyatakan, reklamasi tersebut terindikasi mengandung cacat hukum serta proses penerbitan keputusannya tidak sesuai prosedur. Sehingga segala keputusan dan pemberian izin reklamasi yang didasarkan atas keputusan Walikota Semarang tersebut, termasuk keputusan Dirjen Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan No B.XXXIV.706/ PU.62 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT SCC, secara normatif patut dipermasalahkan.

Sudah begitu, rencana reklamasi pantai oleh PT SCC tidak mengkaji prediksi dampak kegiatan industri setelah lahan tersebut direklamasi. Atas semua fakta tersebut Pemprov Jateng meminta walikota melakukan empat langkah yang harus dilakukan segera.

Pertama, rencana fungsi reklamasi harus dimasukkan dalam Raperda RTRW Kota Semarang, kemudian dilakukan proses penyusunan Amdal rencana reklamasi.

Kedua, meminta Walikota Sukawi Sutarip membatalkan keputusannya memberi izin kepada PT
SCC tersebut. Juga memerintahkan Komisi Penilai Amdal Kota Semarang untuk melakukan pencermatan ulang terhadap Amdal Kawasan Industri Cipta.

Khusus untuk PT SCC, diperintahkan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas fisik yang
terkait kegiatan reklamasi pantai, hingga seluruh ketentuan normatif yang terkait Amdal dan perizinan lainnya telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Di poin keempat, pemprov meminta Pemkot Semarang mengajak Administratur Pelabuhan dan PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas terlibat dalam setiap proses perencanaan kegiatan reklamasi pantai, mulai dari perumusan fungsi reklamasi dalam Raperda RTRW hingga pengawasan pelaksanaan reklamasi di Kelurahan Bandarharjo tersebut.

Semua isi surat pemprov itu didasarkan pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah, di antaranya mengatur kewenangan pemprov untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian Amdal di kabupaten/kota.

Sehingga pada 21 April lalu dilakukan rapat evaluasi penilaian Amdal Rencana Reklamasi Pantai Tanjung Emas oleh PT SCC. Melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Prov Jateng dan BLH Kota Semarang. (ichwan-harian semarang)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous