Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pemulung Nekat, Asrama Polisi Disatroni

SUT (28), warga RT 04/ RW 04 Desa Blerong, Guntur, Demak, harus ber urusan dengan pihak kepolilisian lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Asrama Polisi Ka bluk RT 06/RW 06 Gayamsari.

Bapak satu anak yang sekarang tinggal di Jalan Unta Raya, Pandean Lamper, Gayamsari ITU, selain terancam meringkuk di sel tahanan untuk beberapa lama, dia juga terancam tidak lagi bisa menafkahi anak dan istrinya.

Kapolres Semarang Timur AKBP Kukuh Kalis, melalui Kapolsek Sidodadi AKP Antonius Anang mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di rumah yang sama di waktu yang berbeda.

”Karena aksi pertama berjalan mulus dan tidak ada yang mencurigai maupun yang mengetahui perbuatan tersangka, maka beberapa hari kemudian tersangka kembali melakukan pencurian dan mengambil lebih banyak barang di rumah tersebut” ujar Kapolsek.

Awalnya, lanjut Kapolsek, tersangka mencari barang bekas di kawasan perumahan Aspol. Pada saat itulah tersangka melihat sebuah rumah yang tampak sepi dari luar. Tersangka pun lantas mencoba mengetuk pintu beberapa kali, namun ternyata tidak ada yang keluar.

Karena dianggap kosong dan kondisi sekeliling sepi, tersangka lantas berusaha masuk ke dalam rumah, dengan mencongkel pintu samping rumah. Setelah berhasil masuk tersangka langsung menguras isi rumah.

“Tersangka yang merasa aman, mengambil seluruh barang ada di dalam rumah, dan dimasukkannya ke dalam gerobak sampah, dan langsung meninggalkan lokasi,” terang Kapolsek. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebuah ban dan velk, kompor gas, tabung gas, sejumlah sepatu, dan laptop.

Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran terdesak kebutuhan untuk biaya hidup keluarganya. ”Saya setiap hari hanya bekerja sebagai pemulung yang penghasilannya tidak menentu,” ujar tersangka.

Diakuinya, untuk aksinya yang pertama hanya mengambil kompor gas dan sejumlah sepatu, namun untuk yang kedua kalinya ia mengambil ban, velk, laptop, dan tabung gas. “Laptop itu ada di dalam kamar, posisinya berada di atas tempat tidur,” akunya kepada petugas.

Tersangka mengatakan baru sempat menjual dua pasang sepatu dengan harga per pasangnya Rp 2 ribu. ”Baru saya jual dua pasag sepatu dapat uang Rp 4 ribu, yang lainnya masih utuh belum saya jual,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuan tahun penjara. (andik-harian semarang)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous