Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

2 Pembobol Bank Jateng Dibui

SEPEKAN setelah menaikkan ke tahap penyidikan, kemarin Kejati Jateng akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus kredit bermasalah Bank Jateng. Kedua tersangka, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Priyantono Jarot Nugroho dan Yanuelva Etliana dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk membobol dana bank.

Kepala Kejati Jateng Widyopramono mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan nasabah Bank Jateng. “Penyidik telah memiliki bukti-bukti kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya, didampingi Asisten Pidana Khusus Setia Untung Arimuladi.

Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan mengajukan kredit di Bank Jateng dengan jaminan fiktif berupa SPP dan SPMK dari beberapa instansi pemerintah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng, serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Semarang.

Widyo menambahkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00. Usai pemeriksaan, sekitar pukul 20.00, Jarot langsung dibawa ke Lapas Kedungpane, sedangkan Elvi dikirim ke Lapas Wanita Bulu.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 37 miliar," lanjut Widyo.

Kajati mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan tersangka dalam kasus Bank Jateng serta untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya.

Penanggulangan Bencana

Kasus ini terkuak pada saat penanganan tanggap darurat bencana Gunung Merapi tahun lalu. Saat itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp 15 miliar. Dana itu dialokasikan untuk penanganan bencana di kawasan Gunung Merapi, yakni Magelang, Klaten, dan Boyolali.

Karena berada dalam masa tanggap darurat, kegiatan itu dikerjakan lewat penunjukan langsung. BPBD selaku kuasa pengguna anggaran mengeluarkan SPK dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Dalam perkembangannya, SPK tersebut digunakan pelaksana proyek untuk meminjam uang ke Bank Jateng Syariah, namun pembayaran pinjamannya macet.

Dalam kasus ini, Elvi disinyalir meminjam bendera dari beberapa perusahaan untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng Unit Syariah. Kejati sendiri telah mengeluarkan surat panggilan untuk 10 perusahaan. Total perusahaan yang dipinjam EV mencapai 36, sedangkan surat kredit berhasil membobol dana Bank Jateng mencapai 21 surat kredit.
Terpisah, Agus Nurudin, pengacara tersangka Jarot dan Yanuelva Etliana, menyatakan keberatan dengan penahanan terhadap kliennya.
“Penahanan ini terlalu cepat, mestinya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dulu,” kata dia.
Dia menambahkan akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik Kejakti. “Kami secepatnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” tandasnya. (twu)



Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous