Berkas P21 ,Tersangka KDRT Dilimpahkan ke Kejari
TERSANGKA kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Djoko Ariyanto (41), warga asli Kalipepe 1 No 11 RT 07 /RW 01, Pudak Payung Banyumanik, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (23/8). Hal ini menyusul berkas tersangka telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Pelimpahan berkas tersangka tersebut diserahkan penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, menyusul keluarnya surat perintah pengeluaran tahanan, SPPT. Han/ 145 e/VIII/2011/ Reskrim. "Kami telah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Agustinus B Pangaribuan, kemarin.
Sebelumnya, Minggu (10/7) lalu, tersangka ditangkap petugas Polrestabes Semarang, karena melakukan penganiaya terhadap istrinya, Yulia Isti Handayani (36). Yulia mengaku menjadi korban pemukulan suaminya. "Sudah cukup saya bersabar mengalami ini. Saya sudah tidak tahan. Sejak tiga tahun lalu, perkawinan kami selalu terjadi pemukulan,"ujar korban.
Terakhir, ibu satu anak itu dipukul pada 7 Mei sekitar pukul 20.00 di kamar di Tegalsari X /168 Candisari, yang dipicu masalah keuangan. Tersangka Djoko Ariyanto, dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. (abm/twu)
Labels
Hukum dan Kriminal
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.