Karyawan PT KAI Tuntut Pengembalian Asset di Jurnatan
Puluhan karyawan PT KAI Daop IV Semarang melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, kemarin. Mereka meminta pengembalian bangunan dan tanah di komplek ruko Jurnatan Jalan Agus Salim Semarang yang merupakan aset PT KAI.
Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penghuni ruko yakni para penghuni ruko dengan menerbitkan surat keputusan bernomor 06/G/2011/PTUN-SMG tertanggal 26 Juli 2011. Sesuai putusan tersebut, penghuni ruko di Jalan Agus Salim komplek pertokoan Jurnatan dapat mengajukan sertifikat HGB di BPN.
"Awal Januari 2011 secara diam-diam tanpa seizin PT KAI, penghuni ruko yang terdiri dari 40 bangunan hasil Kerja Sama Operasional (KSO) antara PJKA pada waktu itu dengan PT Equtorial melakukan pengajuan sertifikat HGB di BPN namun ditolak. Dengan penolakan tersebut maka penghuni ruko mengajukan gugatan di PTUN Semarang tanggal 10 maret 2011," ujar Kepala Humas Daop IV PT KAI, Sapto Hartoyo.
Sengketa ini bermula pada 2010 ketika sewa terakhir penghuni ruko selama jangka waktu 15 tahun berakhir. Hal itu disebabkan belum tercapai kesepakatan tarif sewa oleh direksi PT KAI yang baru. Oleh karena itu sesuai perjanjian setelah 15 tahun bangunan ruko menjadi milik PT KAI.
Sengketa ini bermula pada 2010 ketika sewa terakhir penghuni ruko selama jangka waktu 15 tahun berakhir. Hal itu disebabkan belum tercapai kesepakatan tarif sewa oleh direksi PT KAI yang baru. Oleh karena itu sesuai perjanjian setelah 15 tahun bangunan ruko menjadi milik PT KAI.
Menurut Sapto, dalam proses persidangan banyak menemukan kejanggalan yang banyak merugikan PT KAI. Padahal penghuni ruko sudah diikat oleh akta perjanjian di notaris dan akta yang bisa diajukan sebagai bukti.
"Jelas keputusan hakim yang diketuai Edi Nurjono dan hakim anggota Oenoen Pratiwi dan Moch Arief Pratomo tidak fair dan memihak. Jelas-jelas penghuni ruko sebagai penyewa yang sudah ada perjanjian di notaris dimenangkan. Sehingga dengan keputusan yang banyak merugikan, PT KAI mengambil langkah melaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tuturnya.
Karyawan PT KAI mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak jika putusan PTUN tetap memenangkan penghuni ruko. Setelah menggelar aksi damai di kantor PTUN Semarang, para peserta menempelkan sejumlah spanduk dan poster yang mereka bawa di sekitar pertokoan kompleks Jurnatan Semarang. (cun/twu)
Labels
Hukum dan Kriminal
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.