Mantan GM Pelindo Dihukum 4 Bulan
UPAYA Bambang Subekti melakukan tindakan mengamankan aset negara, dengan menghentikan reklamasi pantai PT Sinar Centra Cipta (SCC) disalahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Mantan General Manager PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang ini kemarin divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Sugeng.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum delapan bulan penjara. Majelis menyatakan Bambang secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 335 ayat 1 KHUP yaitu melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Yang dilakukan Bambang, menurut majelis, adalah menyuruh orang lain, yakni Manajer Operasional PT Pelindo III Semarang, Frans Huwae menghentikan pengerukan tanah dan pengurukan pantai di kawasan pantai di Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara.
Hakim tetap menganggap perbuatan tersebut adalah tanggungjawab pribadi Bambang yang membuat operator back hoe PT SCC, Paryadi, yang ditemui Frans Huwae merasa takut dan menghentikan pekerjaannya. Hal itu membuat Paryadi merasa tidak senang.
“Atas perbuatan terdakwa majelis menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa,” ucap Sugeng seraya mengetok palu.
Semua unsur terjadinya tindak pidana, menurut hakim, terpenuhi. Yaitu ada perbuatan menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Yakni menuruh anak buahnya, Frans Huwae menhentikan pengerjaan reklamasi pantai.
Semua unsur terjadinya tindak pidana, menurut hakim, terpenuhi. Yaitu ada perbuatan menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Yakni menuruh anak buahnya, Frans Huwae menhentikan pengerjaan reklamasi pantai.
Disampaikan Sugeng, dalih Bambang melaksanakan perintah Menteri BUMN untuk mengamankan aset negara, tidak boleh dilakukan dengan perbuatan melawan hukum. Harusnya dengan menggugat atau melakukan tindakan lain yang sesuai ketentuan hukum.
Vonis Paksaan
Vonis Paksaan
Usai sidang, Bambang Subekti didampingi pengacaranya dan para pegawai PT Pelindo Semarang menyatakan, vonis hakim tersebut sangat terkesan ada paksaan. Menurutnya, fakta persidangan dari keterangan para saksi dikesampingkan hakim.
Yaitu saksi Simon, mandor PT SCC yang menyatakan tidak terjadi perbuatan kasar atau ancaman terhadap operarot Back Hoe. Fakta sekarang Simon tak bekerja di PT SCC menurutnya, juga menambah keyakinan pihaknya bahwa vonis itu sudah pesanan yang dipaksakan harus dijatuhkan kepada dia.
“Saya jelas dikorbankan. Vonis itu politis banget. Dipaksakan banget. Aparat hukum yang terkait kasus saya ini saya anggap telah mendukung penyerobotan tanah negara oleh seorang bos pemilik perusahaan swasta,” ujar Bambang kepada para wartawan.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, seharusnya dia tak bisa dihukum dengan pasal 335 KHUP. Sebab yang dia lakukan adalah perbuatan jabatan selaku General Manager. Bukan pribadi.
Di ruang terpisah, anak buah Bambang yang disidang terpisah, yakni manager operasional PT Pelindo III Semarang Frans Huwae, dinyatakan bersalah seperti Bambang, yakni telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Frans divonis lebih berat, yakni lima bulan, oleh majelis hakim yang dipimpin Edi Cahyono.
Pengacara Frans, Choirul Huda, atas dukungan penuh PT Pelindo III Semarang, juga mendaftarkan upaya hukum banding. (moi/twu)
Labels
Hukum dan Kriminal
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.